
Tebingtinggi, Genewstv–Penjabat (Pj.) Wali Kota Tebing Tinggi Muhammad Dimiyathi, S.Sos., M.TP mengungkapkan, perawatan infrastruktur baik jalan, drainase dan sarana prasarana utilitas lain akan terkendala jika Prasarana dan Sarana Utilitas umum (PSU) tidak diserahkan dari pengembang ke pemerintah.
“Kawasan atau lahan yang menjadi bagian sarana prasarana dan utilitas umum apabila tidak diserahkan pengembang ke pemko, maka pemko tidak dibenarkan melakukan perawatan di PSU,”
“Kami himbau kepada masyarakat kita yang tinggal di perumahan untuk mengingatkan ke pengembang agar menyerahkan PSU-nya,” ujar Pj. Wali Kota saat menghadiri acara Serah Terima PSU Perumahan Secara Sepihak Dari Masyarakat Perumahan Kepada Pemerintah Kota Tebing Tinggi Tahun 2022, ruang Aula lantai IV Balai Kota, Rabu (09/11/2022).
Ia juga menghimbau kepada para Lurah agar tidak kuatir dalam menandatangani aset Pemko yang sudah tahunan secara fisik dikuasai/dipakai pemerintah.
“Ini tolong ditindaklanjuti karena ada 300 persil tanah, baru 115 yang tersertifikasi,” ucap Pj. Wali Kota.
Ucapan terimakasih turut disampaikan Pj. Wali Kota kepada para kepling, tokoh masyarakat, menjadi perwakilan dari warga perumahan untuk serah terima aset secara sepihak.
“Apa yang Bapak, Ibu buat untuk kepentingan masyarakat dan menjadi amal ibadah bagi bapak ibu sekalian,” tutup Pj. Wali Kota.
Sementara itu, Kasidatun Tulus Sianturi, S.H., M.H. yang mewakili Kajari menyampaikan bahwa dalam penyerahan PSU perumahan, harus mengikuti sebuah regulasi supaya tidak semrawut dalam penataannya.
“Kami termasuk verifikasinya sudah kami lakukan beberapa kali dan kami harap apa yang kami verifikasi dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Mohon PSU yang sudah kita serahkan, betul diawasi, dipelihara dan dibangun dengan baik,” ucapnya.
Senada dengan itu, Kantah ATR/ BPN Rosalina Tamba, S.H. dalam kesempatan tersebut berharap agar kegiatan yang dilaksanakan ini sudah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
“Karena kita sudah ada memaknisme prosedurnya, jangan sampai kita melanggar. Agar kami dalam menerbitkan setifikatnya nanti jadi tidak menyalahi aturan,” ujar Kantah ATR/ BPN.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perkimtah Chairun Nasrin Nasution mengatakan bahwa PSU yang ada di perumahan harus diserahkan kepada Pemda seperti yang diamanatkan dalam Permendagri No. 9 tahun 2009, Perwal No. 52 tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perwal No. 73 tahun 2021.
“Penyerahan PSU perumahan bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU di lingkungan perumahan.
Ditambahkannya, ada 9 (sembilan) perumahan yang mengajukan permohonan penyerahan PSU perumahan secara sepihak yaitu : Griya Prima BP7 di Kel. Tanjung Marulak, Pemko KPRI di Kel. Tanjung Marulak, Perumahan Kodim di Kel. Lalang, BTN Indah Sari di Kel. Rantau Laban.
Lanjut, Griya Bulian Permai di Kel. Pinang Mancung, Bajenis Indah di Kel. Bulian, BTN Purnawirawan di Kel. Bulian, Polisi Sei Sigiling di Kel. Tebing Tinggi, Tebing Tinggi Indah di Kel. Tebing Tinggi.
Turut menghadiri anggota DPRD kota selaku tokoh masyarakat Ogamota Hulu, S.H., M.H., Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan M. Syah Irwan, Kepala BPKPAD Sri Imbang Jaya Putra, AP., MSP., Lurah atau mewakili, tokoh masyarakat dan tamu undangan.(spl)