September 1, 2025 3:58 pm
IMG-20221223-WA0001

Medan — Genewstv.id

Satreskrim Polrestabes Medan menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Modus kedua pelaku mengaku sebagai anggota Polri.

Kedua pelaku Budi Salim (28) warga Jalan Setia Luhur, Pasa Melintang Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia dan Rio Indra Panjaitan (36) warga Jalan Amal No 16-25, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah.

Sementara, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH mengatakan, kedua pelaku melakukan aksinya pada tanggal 6 Desember 2022 dini hari. Korbannya tiga orang wanita inisial YD, WS, RD.

“ Selanjutnya, kedua pelaku menodongkan senjata jenis airsoft gun kepada para korban. Dan lalu menakut-nakuti korban yang berperan sebagai anggota Polri,” ucap Kompol Teuku Fathir Mustafa SH, SIK, MH, Jum’at, (23/12/2022).

Korban yang merasa takut, Kemudian memberikan uang kepada para pelaku.

“ Sementara itu, para pelaku mengambil barang – barang milik korban berupa uang senilai Rp 20 juta rupiah, emas berupa kalung, anting-anting, gelang, serta perhiasan lainnya,” paparnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Muhammad Fathir Mustafa, SH, SIK, MH, menyebutkan, para pelaku melakukan aksinya di tiga titik lokasi.

“ Untuk kejadian yang pertama di sebuah lokasi tempat hiburan malam. Kemudian, para pelaku berpindah kedua lokasi berikutnya,” Sebutnya.

“ Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Muhammad Fathir SIK mengatakan, personel Satreskrim Polrestabes Medan masih melakukan perkembangan lebih lanjut, terhadap para pelaku.

“ Dilihat dari modus yang dilakukan oleh para pelaku, ada kemungkinan juga ada melakukan tindak pidana yang sama terhadap korban yang berbeda,” jelasnya.

“ Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Muhammad Fathir menegaskan, senjata airsoft gun yang digunakan pelaku tidak ada izinnya.

“ Selanjutnya, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Muhammad Fathir Mustofa SH, SIK, menjelaskan, kedua pelaku sudah dijerat Pasal 365 KHUP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” ucap mantan Kapolsek Medan Baru ini.
(Ali)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *