Juli 6, 2025 8:18 pm
InShot_20230210_220335360

Deli Serdang-Genewstv.id
Tim Reskrim Polsek Kutalimbaru berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor yang di alami Anwar Lumbantobing warga Kompleks Perumahan Romeny Lestari Desa Sei Mencirim,Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang,Jumat (10/02/2023).

Dua orang wanita yang di sangkakan sebagai pelakunya di tangkap di tempat dan waktu berbeda.

Data yang di terima dari kepolisian, kedua pelaku masing-masing Rosmega Boru Tampubolon (45 tahun) warga Dusun V Desa Sei Mencirim,Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang dan Heni Hariyanti alias Heny (26 tahun) seorang Mahasiswa warga Jalan Perumahan Romeby II Desa Sei Mencirim,Kecamatan Kutalimbaru.

Penangkapan terhadap kedua pelaku ini setelah petugas mendapat laporan dari korban pada 19 Januari 2022 lalu sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 01 / I / 2023 / SPKT / POLSEK KUTALIMBARU /POLRESTABES MEDAN / POLDA SUMATERA UTARA.

Dalam laporannya,korban mengatakan,aksi penipuan dan penggelapan tersebut terjadi di kediaman pelaku Reny Hariyanti pada Selasa 17 Januari 2022 lalu.

Awalnya,kedua pelaku meminjam sepeda motor Honda Beat BK 2465 RBC milik korban dengan dalih untuk sesuatu keperluan.Namun,ternyata kedua pelaku tak juga mengembalikan sepeda motor tersebut,hingga membuat korban jadi curiga dan akhirnya membuat laporan ke polisi.

Begitu terima laporan,Tim Reskrim Polsek Kutalimbaru di pimpin Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru,Iptu Pol.
Ervan Siahaan,SH melakukan penyelidikan tersebut.

Pada Sabtu 28 Januari 2023 lalu,Tim Reskrim Polsek Kutalimbaru mendapat Informasi bahwa pelaku Rosmega Tampubolon sedang berada di kediamannya di Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru.

kemudian Tim Operasional Reskim Polsek Kutalimbaru langsung menangkap pelaku dan membawanya ke Mako Polsek Kutalimbaru untuk penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan pelaku atas Nama Rosmega Boru Tampubolon bahwasanya pelaku melakukan penggelapan sepeda motor bersama dengan Heny lalu Tim Opeesional melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap Heny pada hari Selasa tanggal 07 Februari 2023 kemarin sekira pukul 17.00 Wib di Sei Mencirim,Kecamatan Kutalimbaru pada Minggu 29 Januari sekira pukul 00.30 Wib lalu pelaku pun berhasil di tangkap.

Dari hasil pengembangan,petugas kemudian meringkus pelaku Reny Hariyanti pada Selasa (07/02/202) sekira pukul 17.00 Wib kemarin.

Saat di interogasi,kedua pelaku ini mengaku jika sepeda motor milik korban sudah mereka jual kepada penadah.

Kapolsek Kutalimbaru,AKP.Kasir Nasution,SH melalui Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru,Iptu Pol.Ervan Siahaan,SH ketika saat di konfirmasi wartawan mengatakan,kedua pelaku di tangkap terkait kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor tersebut.

” Modus operandi yang mereka lakukan,dengan berpura-pura meminjam sepeda motor korban,lalu di jual kepada si penadah.Usai di periksa secara intensif,keduanya kita jebloskan ke sel tahanan Polsek Kutalimbaru menunggu berkasnya di limpahkan ke Kejaksaan,” ujar Iptu Pol. Ervan Siahaan,SH.(Permadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *