Oktober 27, 2025 4:52 pm
IMG-20230509-WA0020

Medan — Genewstv.id

Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Medan, Ir. Endar Sutan Lubis, M,Si, melayangkan surat  Kepala Satpol PP Kota Medan, tentang bangunan pagar tempat penyimpanan Truck Container milik berinisial (A), telah dikenakan sanksi administratif dan diminta dilakukan tindak lanjut . Hal itu disampaikan oleh pihak Trantib Kecamatan Medan Labuhan, Iwan kepada wartawan diruang kerjanya, Senin (8/5/23)

Menurutnya, bahwa surat tersebut dilayangkan Kadis Perkim Kota Medan berdasarkan adanya surat peringatan pertama, yakni pada tanggal 10 Februari 2023, peringatan yang kedua pada tanggal 21 Februari 2023, dan yang ketiga pada tanggal 2 Maret 2023j kepada pemilik bangunan tersebut yang berinisial (A), agar untuk segera ditindak lanjuti oleh Kepala Satpol PP Kota Medan,”ucap Iwan

Lanjut Iwan mengatakan,”dalam surat peringatan pertama, kedua dan yang ketiga, Kadis Perkim Kota Medan menyebutkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan kami dilokasi bangunan milik (A). Bahwa dalam rangka penegakan Undang Undang nomor 28 tahun 2002, tentang bangunan, Undang Undang nomor 21 tahun 2021, tentang penyelenggaraan penataan ruang dan Undang Undang nomor 26 tahun 2007, tentang penataan tata ruang 

Maka diminta kepada pemilik bangunan berinisial (A) untuk menghentikan pelaksanaan kegiatan pendirian bangunan dan membongkar sendiri bangunannya dalam tenggang waktu 7X24 jam.Apa bila pemilik bangunan tidak membongkar bangunan tersebut, maka akan dilakukan tindakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku,”tegasnya 

“Bahwa surat peringatan itu ditembuskan kepada Bapak Walikota Medan, Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Inspektur Kota Medan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan pelayanan terpadu satu pintu Kota Medan, Camat Medan Labuhan dan Lurah Martubung,”ucap Iwan, (to)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *