Juli 5, 2025 12:28 pm
IMG-20230515-WA0056

Batu Bara — Genewstv.id

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kab Batubara M Amin Lubis melalui Kordinator Devisi Teknis mengungkapkan, pihaknya secara resmi menutup masa pendaftaran Bakal Calon (Bacalon) anggota Dewan, pengajuan Bacalon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pemilu 2024.

“Hari ini, Minggu, 14 Mei 2023, tepat pukul 23.59 WIB, merupakan batas akhir pendaftaran dan kami nyatakan secara resmi ditutup. Hasilnya, 18 Partai Politik (Parpol) melakukan pendaftaran dan empat Parpol berkasnya dikembalikan, dan sampai Pukul 23:59 Wib tidak kunjung kembali untuk melakukan regestrasi ulang dan mengajukan bacalon anggota DPRD ke KPU Batubara,” ujarnya, Senin (15/5/2023) di ruang kerjanya.

Erwin menjelaskan, jumlah tersebut merupakan akumulasi dari hari pertama pendaftaran, 1 Mei sampai dengan hari ini, 14 Mei 2023.

Selanjutnya, kata Erwin, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/ kota, akan dilakukan verifikasi (vermin) dokumen persyaratan Bakal Calon mulai 15 Mei – 23 Juni 2023.

“Proses vermin tersebut akan dikerjakan oleh Tim Verifikator,” ucapnya.

Erwin mengatakan, pasca proses vermin, pihaknya juga masih memberikan kesempatan bagi bacalon maupun parpol untuk melakukan perbaikan jika ditemui dokumen yang belum absah.

“Masa perbaikan dilakukan mulai 26 Juni – 9 Juli 2023,” ujarnya.

Diketahui, bahwa ke 14 parpol yang dinyatakan lengkap yaitu PDIP, Nasdem, Hanura, PKS, PBB, PAN, Demokrat, PKB, Perindo, PPP, Golkar, Gerindra, Ummat dan PKN.

Sedangkan partai yang sempat melakukan regestrasi pada tanggal 14 Mei 2023 yang berkasnya dikembalikan karena tidak lengkap dan sampai pukul 23:59 wib tidak melakukan Pengajuan Bakal Calon Legeslatifnya yaitu partai Buruh, Partai PSI, Garuda dan Partai Gelora. (Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *