Medan — Genewstv.id
Tidak terima dituding menjadi pembacok dan foto di share ke Media Sosial, Ferbianto Sinulingga S.Pd, yakni salah satu Guru Honorer di Kota Medan Lapor dua akun Facebook ke Polrestabes Medan, Sabtu (27/5/23).

Saat ditanya Wartawan, Ferbianto Sinulingga mengatakan bahwasanya postingan status kedua akun EI dan RN itu sangat kejam.

Menurutnya, informasi yang disampaikan kedua terlapor adalah tidak benar, Namun keduanya telah menyampaikannya kepada publik. Hal ini tentu saja akan berdampak buruk kepada saya, apalagi saya adalah seorang Guru Honorer di salah satu SMA Negeri di Kota Medan.
“Perlu diketahui bang, Postingan yang mereka buat itu sudah sampai ke Sekolah saya. Soalnya, Nama, Foto dan Nama Sekolah tempat saya mengajar pun di tulis oleh kedua terlapor. Akibatnya, saya pun dipanggil Kepala Sekolah untuk memberi klarifikasi atas status EI dan RN di Media Sosial yakni Facebook,” ujarnya kepada awak media di SPKT Polrestabes Medan, Sabtu (27/5/23)
Lanjut Febrianto, untuk meluruskan informasi yang berkembang dan lingkungan tempat saya bekerja tidak terpengaruh dengan informasi salah itu, maka saya terpaksa harus membuat laporan Polisi ini.
“Tadi LP itu sudah saya buat dengan no : LP/B/1716/V/2023/SPKT POLRESTABES MEDAN POLDA SUMUT Tanggal 27 Mei 2023 pukul 16.04 Wib, terkait dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elekronik UU No 19 Tahun 2016,” beber Febrianto.
Kepada Bapak Kapolda dan Kapolrestabes, pinta Febrianto, saya kembali berharap laporan saya ini segera di respon dan ditindaklanjuti.
“Tolong saya Pak Kapolda dan Pak Kapolrestabes, ini sudah sangat mencoreng nama saya. Dampak status itu, saya juga bisa terancam di copot dari profesi saya sebagai guru. Atas perhatian Bapak sekalian, saya mengucapkan terima kasih,” pungkas Febrianto.
Diketahui, selain kasus pencemaran nama baik melalui media sosial, Febrianto Sinulingga S.Pd juga korban penikaman oleh H alias Sosor di Jalan Maroke, Mandala By Pass pada hari Sabtu (13/5/23)
Atas kejadian itu, Febrianto mengalami luka jahitan di punggung serta luka pada jari telunjuknya.
Saat ini, laporan Kasus penikaman yang dialami Ferbianto masih dalam proses. Dijadwalkan, Senin tanggal 29 Mei 2023, Febrianto akan dipanggil untuk dimintai keterangannya oleh penyidik.
(Ali)