Juli 7, 2025 8:10 pm
IMG-20230712-WA0103

Batu bara — Genewstv.id

Kepala desa Pakam Raya Selatan yang terletak di kecamatan Medang deras kabupaten batubara dengan sengaja membiarkan sang saka merah putih dalam keadaan robek dan usang berkibar di depan kantornya.
hal ini di ketahui awak media pada hari Rabu sekira pukul14.00 WiB (12/07/2023)

Pada saat awak media melintas di jalan Acses Roud Inalum terlihat oleh awak media bahwa di depan kantor kepala desa Pakam Raya Selatan berkibar bendera merah putih dalam keadaan robek dan kusam,padahal sudah di jelaskan UU Nomor 24 tahun 2009 tentang simbul bendera,bahasa dan lambang negara. barang siapa yang mengibarkan bendera merah putih dalam keadaan robek atau kusam akan di pidana 1 tahun penjara dan denda maksimal 100 juta.

Di dalam pasal 35 dan 36A barang siapa mengibarkan bendera merah putih dalam keadaan robek dan usang bukan tidak ada alasan jika undang undang nomor 24 tahun 2009 tersebut di jelaskan harus ditaati oleh segenap masyarakat Indonesia,tentu agar seluruh bangsa Indonesia dapat menghormati nilai nilai perjuangan bangsa Indonesia

Dan juga di jelaskan dalam pasal 234 RKUHP menyebutkan,

“Setiap orang yang merusak,merobek,menginjak injak,membakar,atau melakukan perbuatan lain terhadap bendera negara dengan maksud menodai,menghina,atau merendahkan kehormatan benderah negara di pidana dengan penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”

Lalu pasal 235 RKUHP menyebutkan,

Di pidana dengan pidana denda paling banyak kategori ll bagi setiap orang yang: a.memakai benderanegara untuk reklame atau iklan komersil,b.mengibarkan benderah negara yang rusak,atau robek,luntur,kusut,atau kusam,c.mencetak,menyulam,dan menulis huruf,angka,gambar atautanda lain atau memasang lencana atau benda apapun pada bendera negara,d.memakai bendera negara untuk langit langit,atap,pembungkus barang,dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan benderah negara.”

Namun dengan kepala desa Pakam Raya Selatan berinisial LS beserta perangkat desa apakah mereka lupa dan dengan sengaja membiarkan bendera robek,rusak dan kusam tetep berkibar.

Saat di konfirmasi kaur desa mengatakan tanya aja pak kades lalu awak media langsung menelpon kepala desa Pakam Raya Selatan berinisial LS tidak ada jawaban terkait pembiaran berkibar bendera merah putih dalam keadaan robek dan kusam,artinya jelas bahwa kepala desa beserta perangkatnya tidak memahami undang undang tentang lambang negara dan sangat di sayangkan sikap kepala desa tersebut tidak memahami lambang negara (Ardi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *