Juli 8, 2025 4:42 am
IMG-20230725-WA0011

Padangsidimpuan —- GENEWS TV ID.

Adapun Temuan pekerjaan Konstruksi, Rehabilitas Masjid Al Abror yang berada di jalan Cut Nyadin no 4, kel.wek lV, Kec. Padangsidimpuan Utara, di kota Padangsidimpuan ( Psp), Sumatera Utara ( Sumut ). Selasa 24 Juli 2023. Dalam penelusuran investigasi team, AHMAD RISKI. Kordinator Wilayah ( Korwil ), Sesumatera Dari Dewan Pimpinan Pusat ( DPP ), Lembaga Monitor Penyelengara Negara ( LMPN ).

Dalam penelusuran investigasi team Ahmad Riski, Baik secara pisik Pekerjaan konstruksi Rehabilitasi mesjid, agung Al abror Kota Psp, banyak kejanggalan. Terlebih secara Administrasi, yang bentuk Bangunannya secara pisik, Sangat begitu indah. Dalam Penelusuran team investigasi LMPN Ahmad Riski. Saat memberi keterangan kepada Wartawan GENEWS TV ID. Di warung kopi Pusat kota Psp.

Dalam keterangannya mengatakan, dari hasil penelusuran investigasi team kita, Secara administrasi sungguh sangat banyak yang harus kita pertanyakan, Dalam kegiatan konstruksi tersebut. Dugaan atau kejanggalan konstruksi tersebut, Dalam analisa team Dpp Lmpn, di dalam anggaran tersebut. Banyak dugaan Yang tidak sesuai dengan, Permendagri no 64 tahun 2020.tuturnya.

Sambungnya lagi, Pembangunan di kawasan mesjid raya Al abror, kota Psp. Di duga tidak sesuai dengan mekanisme Administrasi. karena team kita juga memiliki petunjuk, dari keterangan LHP BPK RI. Perwakilan Sumut tahun 2021. Bahwa rehabilitasi mesjid agung Al abror kota Psp. Telah dikuncurkan dana dengan anggaran pada belanja pemeliharaan, gedung dan bangunan. Dengan sub akun belanja pemeliharaan bangunan gedung -bangunan, gedung tempat kerja -bangunan, gedung tempat ibadah, Dengan anggaran sebesar Rp 4.945.101.537.02. Dengan ini kami Duga pekerjaan ini fiktif secara administrasi. Karena tidak tepat sasaran.tuturnya.

Seharus nya kegiatan tersebut, dianggarkan dalam belanja barang, sub- barang barang untuk di berikan, kepada pihak ketiga/masyarakat, Sesuai dengan mekanisme yg di tetap kan Permendagri, no 64 tahun 2020. A. Peraturan menteri dalam negeri(Permendagri), nomor 64 tahun 2020. Tentang pedoman penyusunan
APBD TA 2021. Pada lampiran angka 2. Belanja barang dan jasa, digunakan untuk menganggarkan
pengadaan barang/jasa yang nilai, manfaatnya kurang dari 12 bulan, termasuk barang/jasa yang akan
diserahkan, atau dijual kepada masyarakat/pihak ketiga/pihak lain, dalam rangka melaksanakan program.
Dipindah tangankan,
RPJMD pada SKPD terkait, serta diuraikan menurut objek, rincian objek,
dan subrincian objek.
B.Surat perjanjian nomor 640/1144/SP/PUTR/CK/2021padaDinasPUR antara lain pada:
1.Syarat syarat umum kontraktor(SSUK):
a) angka1.5) harga kontrak adalah total harga pelaksanaan pekerjaan yang tercantum dalam kontrak;
b)Angka70.4.c) Besarnya denda keterlambatan, yang dikenakan kepada
penyedia, atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan adalah:
(1) 1/1000 (satu per seribu), dari harga bagian kontrak, yang tercantum
dalam kontrak, (sebelumPPN), ;atau
(2) 1/1000 (satuperseribu), dari harga kontrak, (sebelumPPN);
2) Syarat-syarat khusus kontrak angka70.4.c), besar denda keterlambatan untuk
setiap hari, keterlambatan adalah 1/1000 (satuperseribu), dari harga kontrak
(sebelumPPN). Sambungnya lagi,
Permasalahan tersebut mengakibatkan:
a.Kelebihan pembayaran kepada penyedia sebesar Rp61.427.962,76:
b.Kekurangan penerimaan sebesar Rp36.529.871,09;
Dalam keterangannya Ahmad Riski juga menyampaikan, Sebelum kita sudah menghubungi Pihak Dinas PUPR Kota Psp, lewat seluler, akun WhatsAPP, kepada Kabid Cipta karya, terkait temuan investigasi team Dpp Lmpn, juga hasil dari petunjuk, Data pendukung, LHP BPK RI PERWAKILAN SUMUT. Untuk mewujudkan keterbukaan publik, dalam kerjasama yang baik, dalam memberi informasi, terhadap pemerintah daerah. Namun konfirmasi kita, secara tertulis yang di tujukan Kepada Kadis PUPR Kota Psp. Tidak kunjung ditanggapi tuturnya, hingga berita ini diterbitkan.

Team/J.S.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *