
Deli Serdang | Genewstv.id
Puluhan orang yang mengatas namakan warga Desa Tanjung Morawa A menolak kegiatan Ibadah Gereja Mawar Sharon (GMS) yang berada di Komplek Pergudangan Golden Star Nomor : 9 Kecamatan Tanjung Morawa, Minggu (06/08/2023).
Penolakan itu di picu karena tempat Ibadah GMS di anggap tidak memilik izin.
Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Firdaus Kemit saat di konfirmasi mengatakan warga menolak (GMS) melangsungkan Ibadah di tempat yang belum memiliki izin.
“Warga mempertanyakan izin (GMS) melakukan kegiatan Ibadah di tempat itu,” ujarnya, Senin (07/08/2023).
Untuk menjaga suasana yang tidak kondusif, Kemit meminta Jemaat (GMS) untuk beribadah di Mapolsek Tanjung Morawa.
“Tadi ada sedikit salah paham, saat Jemaat bermaksud mengambil peralatan Musik ke dalam Gedung di Komplek Pergudangan Golden Star, warga bereaksi menolak dan menghalangi. Mereka kira Jemaat mau beribadah, padahal hanya mau memindahkan peralatan Musik ke Mapolsek Tanjung Morawa,” sebutnya.
Penolakan warga tersebut di saksikan Muspida setempat yakni Camat Tanjung Morawa, pihak Polsek dan Polresta Deli Serdang.
Menurut Kemit, Muspida setempat akan memanggil pihak (GMS) untuk duduk bersama menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Di rencanakan Muspida setempat akan memanggil pihak (GMS) pada Rabu (09/08/2023) mendatang untuk duduk bersama mencari solusi terhadap permasalahan ini,” ucapnya, Senin (07/08/2023).
Ia juga menyampaikan agar warga menjaga kedamaian dan menghormati toleransi Umat beragama.
“Warga di harapkan tetap menjaga kedamaian dan mengedepankan toleransi, semua bisa di selesaikan dengan hati yang tenang,” pungkasnya.
(Permadi)