Maret 15, 2026 4:53 pm
IMG-20230906-WA0013

Serdang Bedagai – Genewstv.id

Personil Kepolisian Air dan Udara (Polairud) Polres Serdang Bedagai (Sergai) memberikan bimbingan penyuluhan kepada sejumlah Nelayan Tanjung Beringin terkait batas penangkapan ikan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Indonesia, Selasa (05/09/2023).

“Kegiatan ini dalam rangka melaksanakan monitoring serta bimbingan penyuluhan dan dalam rangka memberikan Dikmas tentang batas penangkapan ikan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Indonesia”, jelas Bripka M. Arifin, SH di dampingi Bripka Joni Personil (Polairud), Selasa (05/09/2023).

“Dikmas tentang batas penangkapan ikan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Indonesia atau yang di sebut dengan (WPPNRI-571/Perairan Selat Malaka) mengimbau masyarakat Nelayan agar melakukan penangkapan ikan di Perairan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ucapnya.

“Jangan sampai melewati batas Negara Indonesia serta tidak menggunakan Alat Penangkapan Ikan (API) yang di larang sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Perikanan Nomor : 45 Tahun 2009. Ada resiko yang di hadapi jika melewati batas,” bilang Bripka Arifin.

Selain itu ,kedua Personil (Polairud) itu juga mengajak untuk bersama-sama dalam memelihara situasi Kamtibmas dengan memberikan informasi jika ada mengetahui pelanggaran atau kejahatan seperti masuknya barang-barang illegal seperti Ballpress, Narkoba dan Pekerja Migran Indonesia Ilegal yang keluar mau pun masuk dengan cara menumpang di kapal-kapal di Perairan Kabupaten Serdang Bedagai.

“Agar berhati-hati mana tau ada yang mau menyewa Kapal untuk mengangkut Pekerja Migran, jangan MIGRAN INDONESIA, jangan sembarangan memberikan Kapalnya,” tutupnya.(Permadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *