
Genews. rabu 13 September 2024.
Siska, 24 tahun, warga Desa Penyandingan Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir melaporkan kasus dugaan penganiayaan yang menimpa dirinya ke polisi, Selasa 12 September 2023. Ia mengaku merasakan sakit pada tubuhnya akibat terlibat perkelahian dengan seorang wanita berinisial Ssn, Dalam keterangannya, Siska mengalami tindak pidana penganiayaan di depan rumahnya pada Jumat (01/09/2023).
Adapun kronologi penganiayaan tersebut bermula Gara-gara perselisihan tentang hasil jualan yang mana korban bicara dengan temannya bahwa hari ini alhamdullilah hasil hari ini lumayan, dari pembicaraan tersebut di dengar lah oleh anak pelaku, dan anak pelaku bilang sama ibunya bahwa korban Siska banyak dapat uang.
Entah apa yang di sampaikan anak pelaku pada hari Senin (04/09/2023) sampai pelaku mendatangi korban ke rumah menantang dan terjadi lah penganiayaan, korban di jambak rambut, di cakar pelipis mata oleh pelaku hingga mengalami luka lecet di pinggir mata.
Korban yang bangun dan berusaha melepas kan dari serangan pelaku kembali di jambak rambut, beruntung kejadian tersebut di lihat dan di lerai oleh saksi bernama Yusmiyanti dan selanjutnya korban diminta untuk pergi.
Atas kejadian itu Korban yang mengalami sakit pada pelipis mata hingga lecet dan memar di badan( bukti visum ) selanjutnya tidak terima atas penganiayaan tersebut dan melapor ke kades Penyandingan, Kades Penyandingan menyuruh korban melapor ke Kades Desa Srijabo di mana tempat kejadian.
Akhirnya atas kesepakatan pada Senin (04/09/2023), di kediaman rumah kepala Desa SriJabo lama, di adakan perdamaian antara ke dua belah pihak dan di saksikan 2 orang saksi 1. Bhabinsa 2.Kadus dusun IV (Dari pihak pelaku)di ketahui Kepala Desa Srijabo lama.
Baru berselang beberapa jam dari perdamaian tersebut pelaku kembali mengancam dan mengindahkan perjanjian damai mengatakan,” bahwa awas klu liwat depan umah ikak atau betemu di jalan die ku lengetke nyawe,”ujarnya (Dalam bahasa Daerah) serta di kuatkan dengan bukti rekaman dan saksi.
Atas peristiwa tersebut rasa takut dan cemas atas ancaman dari pelaku Ssn korban melaporkan kembali meminta perlindungan ke Kades Srijabo, pada hari Senin (10/09/2023), di adakan mediasi di kediaman Kades Srijabo dan di hadiri Kades Desa Penyandingan Anang namun tidak mendapatkan hasil karena pihak pelaku Ssn tidak mau berdamai,”aku dak Ndak berdamai kalu kamu nak melaporke nge pelisi laju lah aku dak takut dak,”ungkap pelaku Ssn dalam bahasa Daerah.
Mendengar keputusan tersebut Kades Srijabo dan Kades Penyandingan tidak bisa berbuat dengan segala cara untuk mendamaikan namun tidak mendapatkan hasil sepakat dan akhirnya Kades Srijabo dan Kades Penyandingan menyerahkan semua kepada mereka,” mau lapor ke polisi silahkan yang jelas kami selaku Kades sudah berupaya,”tegasnya.
Merasa terancam dan niat baik tetap di tolak kemudian korban Siska membuat laporan dugaan kasus penganiayaan dan pengancaman ini ke Polres Ogan Ilir, dan diterima dengan nomor LPN/227/IX/2023/SPKT tertanggal 12 September 2023.
Dengan di terimanya laporan ini agar kiranya Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Polres Ogan Ilir dapat menindak lanjuti laporan ini secepatnya jangan sampai nantinya terjadi hal yang tidak di inginkan dan dapat di proses sesuai undang-undang yang berlaku.
(Ind.pwii)