Oktober 30, 2025 9:29 pm
WhatsApp Image 2023-09-25 at 15.35.27

Lahewa ( Nias Utara),Genewstv–Darwan Salim Zebua, menggunakan hak jawabnya atas pemberitaan atas dirinya yang menyatakan bahwa dirinya telah melakukan dugaan pungutan liar ( Pungli), pada pengurusan sertifikat tanah ( PTSL), terhadap warga masyarakat di kelurahan pasar Lahewa,kecamatan Lahewa Nias Utara.

Kepada beberapa awak media di ruang kerjanya, kepala Kelurahan pasar Lahewa Darwan Salim Zebua, menerangkan bahwa awalnya pengurusan sertifikat tanah itu ( PTSL), Kelurahan Pasar Lahewa tidak mendapatkan kuota PTSL tersebut. Terangnya

” awalnya masyarakat kelurahan pasar Lahewa kecamatan Lahewa itu, tidak mendapatkan kuota PTSL. Tetapi dengan kebijakan sendiri dan atas petunjuk bapak Bupati Nias Utara setelah saya koordinasi dengannya. Bapak Bupati Nias Utara memberi respon positif. sehingga setelah saya pikir pikir hal ini bernilai positif dan hal ini adalah sebuah inovasi dan hal ini merupakan sebuah terobosan, maka saya menghimpun masyarakat yang hendak berkeinginan untuk mengurus sertifikat tanah miliknya, untuk bersepakat untuk mendukung saya mengurusnya sertifikat tanah mereka dengan kesepakatan bersama.” Terangnya

Darwan Salim Zebua menambahkan bahwa sampai hari ini, sebanyak kurang lebih 200 sertifikat untuk masyarakat kelurahan pasar Lahewa telah ada di tangannya 70%. Dan 30% sedanga dalam tahap proses, karena ada beberapa dokumen yang perlu di lengkapi oleh pemilik sertifikat tersebut.Pungkasnya

( Serius Jaya Nazara )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *