Agustus 31, 2025 9:00 pm
8

PASURUAN – Genewstv.id

Seorang Kades Di Pasurusan Tersangdung tindak pidana korupsi Penggunaan Anggaran SILPA T.A 2019, yang dilaksanakan pada tahun 2020. Diketahui pelakunya merupakan Kades Desa Keboncandi Kecamatan Gondangwetan Kabupaten pasuruan atas nama Akhmad Makrus.

Sejauh ini pelaku sudah menjalani rentetan penyelidikan dan penyidikan, hingga saat ini sudah masuk tahap dua yakni Penyidik Polres Pasuruan Kota, menyerahkan tersangka dan barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan pada Selasa (26/09/2023).

Kasi Intel Kejari Pasuruan Agung Tri Radityo mejelaskan, Bahwa pada hari Selasa 26 September 2023 Penyidik Polres Kota Pasuruan menyerahkan tersangka dan Barang Buktinya. Dalam kasus yang ditangani saat ini, merupakan dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Anggaran SILPA T.A 2019, pada Desa Keboncandi, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan. Dilaksanakan pada Tahun 2020 dari Penyidik Polres Pasuruan Kota ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan.

“Tersangka atas nama Akhmad Makrus, (52) tahun,Bertempat Tinggal di Dusun Kebonsawo RT 01 RW 03, Desa Keboncandi, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan. Adapun status keagamaan yakni beragama islam, jabatan ditingkat desa, sebagai Kepala Desa Keboncandi, dan jenjang Pendidikan tamatan tingkat SMA,” jelasnya.

Agung Tri Radityo juga menerangkan jika yang bersangkutan diduga telah melanggar Undang – Undang Kesatu Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 200, tentang Perubahan atas Undang – Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua : Pasal 9 Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah, dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dari Penyidik Polres Pasuruan Kota.

“Bahwa berdasarkan Surat Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan (T-7), Nomor : Print – 1506/M.5.41/Ft.1/09/2023 tanggal 26 September 2023. Tersangka Akhmad Makrus dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Pasuruan oleh Jaksa Penuntut Umum,” ungkapnya.

Sementara rangkaian kegiatan penahanan tersebut yaitu :
Pukul 11.00 WIB, Sdr. Akhmad Makrus datang di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, kemudian pada Pukul 12.00 WIB, Sdr. Akhmad Makrus dilakukan pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum yaitu Sdr. Dimas Rangga Ahimsa, SH, hal itu berdasarkan Berkas Perkara dari Penyidik Nomor : BP/62/VII/Res.3.3/2023/Satreskrim tanggal 12 Juli 2023 atas nama tersangka Akhmad MAKRUS.

Kemudian Pukul 13.30 WIB. Sdr. Akhmad Makrus dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Nomor : Print -1506/M.5.41/Fd.2/09/2023 tanggal 25 September 2023. Setelah itu Pukul 14.30 WIB, Sdr. Akhmad Makrus diantar menuju Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Pasuruan.

“Penahanan terhadap tersangka Sdr. Akhmad Makrus, karena telah diduga melakukan tindak pidana korupsi. Penggunaan anggaran SILPA T.A 2019 pada Desa Keboncandi, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, yang dilaksanakan pada Tahun 2020 lalu,” tagasnya.

Reporter : Permadi Nata/Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *