September 1, 2025 2:01 am
IMG-20230929-WA0005

 

DELI SERDANG – Genewstv.id.

Kajian Hukum penganiayaan diartikan sebagai tindakan yang menyebabkan rasa sakit atau luka di tubuh seseorang, dan penganiyaan juga bisa diartikan tindakan merusak kesehatan seseorang.

Penganiayaan berat diatur dalam pasal 354 kuhp ” barang siapa sengaja melukai berat orang lain, di ancam melakukan Penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.

Jurnalis / Media pada tanggal 24/25/9/2023 telah mengkonfirmasi terhadap JPU Yuspita Ginting, yang bertujuan untuk mengetahui informasi kelangsungan sidang tuntutan terdakwa Robiuddin lubis tidak terkonfirmasi.

Hal ini menguatkan dugaan terjadi konspirasi JPU Yuspita Ginting beserta jajarannya untuk menutup akses informasi keterbukaan informasi publik, diantaranya melibatkan oknum tokoh masyarakat dan oknum jasa lowywr IHN,” narasumber.

JPU Yuspita Ginting yang tidak terkonfirmasi akan terlebih dahulu nya sudah dikonfirmasi pada tanggal 24/25/9/23, Yusniar (korban) di dampingi yuni (adiknya) tetap kooperatif mengikuti persidangan terjadwal 259/23.

Terhitung di hari Seninnya pada tanggal 25/9/23 pukul 09.30 wib pagi, Yunsniar (korban) hadir tepat waktu di ruang tunggu antrian untuk pemanggilan gelar persidangan tuntutan terhadap Robiuddin Lubis (Pelaku).

Di pukul 15.33 wib pada tanggal 25/9/23 JPU didampingi Daniel hadir dan memasuki ruang rapat sidang, singkat waktu tersebut Yusniar didampingi adiknya memasuki ruang rapat sidang tuntutan.

Hakim majelis mengisi ruang rapat sidang yang mana Yusniar didampingi adiknya fokus untuk mendengarkan hasil bacaan tuntunan, dan ternyata apa yang ada didalam benaknya tidak sesuai.

Ruang sidang tersebut tidak terlihat Robiuddin Lubis (Pelaku) yang sebelumnya pelaku penganiayaan kerap didampingi Istrinya, sementara JPU Yuspita Ginting mengabaikan kehadiran Yusniar didalam ruang rapat persidangan.

Menguatkan dugaan terjadinya konspirasi PN 1 Lubuk Pakam kasus penganiayaan berat yang di dalami Yusniar,Yuspita Ginting didampingi oknum Daniel dugaan menelfon pihak terkait akan kehadiran Yusniar (korban)

Yusniar saksi kasus Penganiayaan terhadap dirinya dalam hal untuk jadwal untuk menghadiri persidangan di PN 1 Lubuk Pakam Sama sekali tidak ada yang memberikan informasi terhadapnya,” Yusniar.

Semenjak insiden penganiyaan menimpa nya Yusniar menerima perlakuan yang tidak adil baginya,” dalam hal ini pintanya agar pelaku di hukum setimpal dengan perbuatannya, yang menyebabkan Yusniar kehilangan pekerjaan dan kerugian secara moral.

Tanpa alasan yang pasti dan tidak adanya informasi terlebih dahulu nya daripada JPU Yuspita Ginting, Hakim Majelis mengetuk palu mengatakan sidang ditunda sampai Minggu depan di tanggal 04/10/23.

Reporter : Permadi Nata

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *