Oktober 28, 2025 12:46 pm
4

Nias, Sabtu 7 Oktober 2023
Genews TV.id

Ketua Organisasi Masyarakat Light Independen Bersatu ( LIBAS) Kepulauan Nias, Serius Jaya Nazara kepada beberapa awak media sesuai menyampaikan laporan pengaduan ( Dumas), di Mapolres Nias menyatakan dengan tegas dan mengecam tindakan perbuatan dugaan pungutan liar yang diduga dilakukan oleh kepala kelurahan pasar Lahewa,kecamatan Lahewa, Nias Utara. Tegasnya

Ketua team libas Kepulauan Nias itu, menjelaskan kepada awak media,saat temu pers di Mapolres Nias ( Jumat 06/10/2023), adapun yang diduga perbuatan melawan hukum ( Pungli), Oknum PNS Nias Utara itu, diantara
yaitu ;
– menerima uang Rp.750.000/Sertifikat, sedang sertifikat itu adalah program nasional dengan kategori ( Grati) berupa program PTSL
– membodohi masyarakat dengan meneken tanda terima uang rp.750.000, dengan menyatakan ” Pinjaman Sementar”
– mempersulit masyarakat dengan mengulur ulur waktu pendistribusian sertifikat kepada masyarakat, sementara penerbitan sertifikat program PTSL telah di terbitkan oleh BPN pada tanggal 30 Juni 2022 yang lalu, jika di hitung sampai sekarang sudah 16 Bulan
,-Diduga Oknum PNS ( Lurah), menjadi Calo dalam pengurusan Sertifikat Tanah kepada warga masyarakat kelurahan pasar Lahewa
– Ada beberapa surat surat masyarakat kelurahan pasar Lahewa, berupa surat jual beli ( Alas Hak), yang diduga telah tercecer ( Hilang), dan diduga oknum PNS ( Lurah), diduga memanfaatkan surat surat tanah warga masyarakat kelurahan pasar Lahewa.

Serius juga menyatakan bahwa benar DPW Ormas LIBAS Kepulauan Nias yang di Nahkodainya telah membuat laporan resmi kepada Kapolres Nias, dengan harapan penegak hukum ( Polres Nias,Kejaksaan dan Pengadilan), dan hal ini akan di kawal oleh Ormas LIBAS Kepulauan Nias akan konsisten mengawal kasus ini, sampai berkekuatan tetap.

Ketua Ormas LIBAS itu juga menambahkan beliau mengharapkan kepada Bupati Nias Utara, sesegra mungkin memanggil dan mengevaluasi kinerja oknum pns Nias Utara ( Lurah pasar Lahewa),tersebut. Ungkapnya

” Dirinya juga mengapresiasi, dan mengharapkan pihak penegak hukum ( Polres Nias ), menindaklanjuti laporan pengaduan organisasi masyarakat light Independen ( LIBAS), Kepulauan Nias dengan profesional, proposional dan sesuai SOP penyelidikan dan Penyidikan, dan bilamana memenuhi syarat untuk penahanan kepada terduga pelaku pungli tersebut. Karena menurut informasi yang telah kami terima dari masyarakat oknum PNS tersebut sebagian kwintasi telah dia tarik dari masyarakat, mungkin diduga untuk menghilangkan barang bukti”.pungkasnya

( Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *