Maret 2, 2026 9:30 pm
4

Jakarta – Genewstv.id

Pemerintah telah mengimplementasikan penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai pengganti dari Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el atau E-KTP). Penerapan IKD dilakukan secara bertahap, disesuaikan dengan kondisi teknologi daerah dan masyarakat setempat.

Menurut data dari Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), hingga awal Desember 2023, tercatat 6,85 juta penduduk telah mengaktivasi IKD.

Penerapan IKD sesuai dengan landasan hukum yang tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 mengenai Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Identitas Kependudukan Elektronik serta Pelaksanaan Identitas Kependudukan Digital.

Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan bentuk informasi elektronik yang digunakan untuk menggambarkan dokumen kependudukan dan data yang dapat diakses melalui aplikasi digital pada perangkat smartphone. IKD ini tersedia untuk diunduh melalui platform Play Store atau App Store.

Dikutip dari situs Dukcapil Kemendagri, IKD bertujuan untuk mengikuti perkembangan teknologi informasi dan komunikasi terkait digitalisasi kependudukan, meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk, mempermudah dan mempercepat transaksi layanan publik atau privat dalam format digital, serta menjaga keamanan kepemilikan IKD melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data.

Lantas apa perbedaan dari E-KTP dan IKD? Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP berfungsi sebagai identitas resmi seseorang yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota dan berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Data pribadi yang terdapat dalam e-KTP melibatkan foto, tanda tangan, nama, alamat, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Walaupun memiliki label elektronik, e-KTP tetap berupa kartu fisik yang dicetak oleh Dinas Dukcapil setelah diajukan oleh penduduk.

Di sisi lain, Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan evolusi dari e-KTP yang kini dapat diakses melalui ponsel. Informasi yang terdapat dalam e-KTP dapat diakses dalam bentuk foto atau QR Code. Berbeda dengan e-KTP, IKD tidak memerlukan pencetakan fisik. Meskipun demikian, penduduk yang baru mengajukan KTP tetap harus merekam identitasnya terlebih dahulu di Dukcapil.

IKD tidak hanya menyajikan data dari e-KTP, melainkan juga menawarkan fitur-fitur tambahan. Dalam menu data keluarga, tersedia biodata anggota keluarga yang terdaftar pada kartu keluarga (KK). Di dalam menu dokumen, terdapat dua bagian, yaitu kependudukan dan lainnya, dengan file e-KTP dan kartu keluarga dalam bentuk digital di menu kependudukan.

Pada menu lainnya, terdapat informasi seputar vaksinasi Covid-19, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kepemilikan kendaraan, informasi dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN), serta daftar pemilih tetap untuk Pemilu 2024.

Aplikasi IKD juga menyajikan menu KTP Digital, biodata, pindai, dan kunci di bagian bawah. Menu KTP Digital menghasilkan kode QR untuk memberikan informasi diri kepada orang lain, sementara menu pindai memungkinkan pemindaian kode QR untuk melihat data diri orang lain yang dibagikan.

Jelang Pemilu 2024
Keamanan aplikasi IKD diperkuat dengan fitur pencegahan tangkapan layar atau screenshot, sebagai upaya untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan informasi. Selain itu, penggunaan kode QR yang selalu berubah-ubah menjadikan data dalam IKD lebih aman.

Setiap penduduk yang sudah memiliki KTP-el Fisik berhak memiliki IKD yang mencerminkan dokumen kependudukan dan memiliki fungsi yang setara dengan KTP-el. Lembaga pelayanan publik dapat melakukan verifikasi data penduduk dengan menggunakan fitur pemindaian pada Identitas Kependudukan Digital. Hal ini dilakukan dengan memindai kode QR untuk mengakses dan melihat data diri penduduk. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *