Di duga tambang pasir cuci ilegal beroperasi kembali di MLM hari di jalan Hang lekiu Sambau kec. Nongsa, di minta APH instansi terkait khusus nya DLHK/DIR LAHAN BP KAWASAN KOTA BATAM lakukan tindakan keras terhadap pengusaha nakal para pelaku tambang tersebut.
“Saat Tim invistigasi turun langsung ke lokasi, tampak di sana aktivitas berjalan dgn baik Tampa ada pencegahan patut kami menduga ini ada lah pembiar atau kita duga sudah permain Kong x kong, tim investigasi berusaha menklararikasi kegiatan tersebut kepada salah seorang ceker atau pun orang yang di percaya oleh pengusaha atau pengelola, berinisial R L, namun R L ceker tersebut berusaha untuk menghindari dari tim investigasi kami tersebut, ujar ketua tim investigasi.
Sesuai dgn undang-undang, pengusaha/pengelola tersebut patut di duga sudah melakukan pelanggar Pasal 71 UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang berbunyi “Setiap orang yang tidak mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. (lima ratus jutarupiah).”

Sementara itu, pada Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara berbunyi “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 18, Pasal 67 ayat (I), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. (sepuluh miliar rupiah)”
Jangan terkesan masa bodo dan kurang peduli dalam merespon keluhan”masyarakat terkait adanya indikasi pencemaran yang di lakukan pihak” perusahaan yang tidak bertanggung jawab.
DLH kota batam Dan DPRD Komisi tiga (III) harus bertindak Dan menindak tegas para pelanggar pencemaran lingkungan.
Kemudian Pasal 67 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berbunyi “Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup” dan Pasal 109 berbunyi “Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp.(satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp (tiga miliar rupiah).”tutup ketua tim investigasi.