SERDANG BEDAGAI – Genewstv.id
PT. Sri Rahayu Agung perkebunan Kotarih kecamatan kotarih kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara tidak membayarkan gaji karyawannya selama hampir 3 bulan. Aksi damai yang di lakukan karyawan tidak di gubris oleh pihak manajemen PT Sri Rahayu Agung perkebunan kotarih, Kamis (21/12/2023).
Aksi damai yang di lakukan ini terdiri dari para anak,istri karyawan dan pekerja PT. Sri Rahayu Agung yang di pecat sepihak, para aksi ini mendatangi kantor perusahaan dan menyuarai tuntutan mereka tepat di pintu masuk kantor persisnya depan pos security.
Salah satu karyawan mengatakan “Kami menuntut hak kami upah kami selama bekerja dan tidak menuntut kaya tapi anak istri kami butuh makan.Tapi perusahaan sangat tidak ada itikad baik dalam mensejahterakan karyawanya.Belum lagi yang di pecat sepihak tanpa pesangon,itu menjadi dampak buruk bagi kami”. Ucap salah satu karyawan yang mana namanya tidak mau di publikasikan.
Karyawan hanya di tuntut untuk bekerja namun haknya tidak diberikan dan juga memberhentikan karyawan secara sepihak tanpa ada pesangon. Tambahnya salah satu karyawan yang mana namanya tidak mau di publikasikan kepada awak media.

Marsudi salah satu mantan karyawan perusahaan PT Sri Rahayu Agung juga angkat bicara terkait hal ini ” Sudah 23 tahun saya mengabdi di PT Sri Rahayu Agung, namun pesangon saya juga tidak di keluarkan oleh PT Sri Rahayu Agung hingga saat ini. Itikad baik perusahaan yang tidak mensejahterakan karyawan sangat bertentangan dengan undang-undang tenaga kerja tahun 2003. Semoga pihak terkait pemerintah dan pihak lainnya dapat membantu susahnya kami yang pernah menjadi pekerja di perusahaan PT Sri Rahayu Agung ini. Karena sudah terlalu banyak karyawan yang di buang tanpa pesangon dari PT Sri Rahayu Agung. Saya sangat prihatin dengan kondisi karyawan yang tidak pernah dianggap seperti layaknya karyawan perusahaan. Semangat kawan-kawan kita akan terus perjuangkan hak kita ini”. Ucap mantan pekerja PT Sri Rahayu Agung tersebut dengan nada tegas.
Aksi damai yang di lakukan oleh karyawan PT Sri Rahayu Agung akan tetap berlanjut hingga beberapa hari kedepan untuk menuntut hak para pekerja karyawan sesuai dengan surat edaran dari FSPMI NO.0009/SPPK-FSPMI/KTR/XII/2023 tertanggal 16 Desember 2023.
Reporter : Permadi Nata