Februari 11, 2026 6:10 am
4

Medan – Bergantinya mekanisme Penilaian Angka Kredit bagi Pejabat Fungsional Tertentu, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Eka N.A.M. Sihombing, himbau Pejabat Penilai Kinerja agar segera melakukan konversi Angka Kredit sesuai peraturan terbaru. Kamis, (18/01/2023). 

Pada tahun 2023 lalu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Peraturan terbaru tersebut mengubah mekanisme Penilaian Angka Kredit yang sebelumnya berdasarkan DUPAK dan bukti fisiknya menjadi berdasarkan konversi dari predikat kinerja masing-masing Pejabat Fungsional Tertentu. 

“Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) telah menerbitkan PemenpanRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional dimana peraturan tersebut mengamanahkan Penilaian Angka Kredit berdasarkan konversi dari Predikat Kinerja pada SKP masing-masing pegawai menjadi Angka Kredit,” jelas Eka dalam amanatnya sebagai Pembina Apel hari ini. 

Di tahun yang sama Menteri Hukum dan HAM melalui Sekretaris Jenderal juga telah mengeluarkan sebuah Surat Edaran Nomor SEK-30.KP.06.02 Tahun 2023 tentang Penataan Proses Penilaian Kinerja dan Konversi Predikat Kinerja ke dalam Angka Kredit Jabatan Fungsional di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM sebagai bentuk tindak lanjut dari peraturan yang dikeluarkan oleh KemenpanRB sebelumnya.

 

“Sebagai tindak lanjut, Kementerian Hukum dan HAM telah menerbitkan Surat Edaran di tahun 2023 dimana Surat Edaran ini digunakan untuk menyamakan persepsi dalam Penilaian Angka Kredit melalui konversi predikat kinerja,” ujarnya. 

Oleh karena itu, memasuki tahun 2024 ini, Eka menghimbau seluruh Pejabat Penilai Kinerja agar dapat melakukan konversi Angka Kredit sesuai dengan peraturan-peraturan terbaru tersebut. 

“Diharapkan Pejabat Penilai Kinerja melakukan konversi Angka Kredit melalui konversi sehingga Pejabat Fungsional Tertentu tidak terhambat dalam kenaikan jenjang maupun pangkatnya di tahun 2024 ini,” himbau Eka. 

Turut hadir pada kegiatan hari ini Kepala Divisi Administrasi, Sahata Marlen Situngkir, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alex Cosmas Pinem, dan seluruh pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara. (Gito)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *