
Medan – Genewstv.id
Perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit ini tega tidak membayar Dana pensiunan mantan pekerjanya hingga anak mereka putus sekolah.
Pada hari Senin 19 Februari 2024 pukul 13.40 wib, seluruh Kreditur mempertanyakan kejelasan terhadap perkara No.16/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Medan, yang sudah melebihi ketentuan Undang-Undang No.37 Tahun 2004 (maximal 270 Hari)
Saat awak media Genewstv.id menanyakan kepada Leo Rychardo Siallagan.SH selaku kuasa Hukum para pensiunan saat meninggalkan ruang rapat Kreditor Pengadilan Niaga pada di Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Khusus, ia mengatakan perbuatan PT Gotong Royong Jaya dinilai tidak manusiawi.
Sebab,”Pada tanggal 18 Oktober 2023 Majelis Hakim pemutus setelah mendengar para pihak, ternyata menunda pembacaan putusan dengan alasan putusan belum selesai di ketik. Hingga di lanjut pada tanggal 24 Oktober 2023 dengan agenda pembacaan putusan atas hasil voting yang mana seluruh kreditor konkure menolak proposal perdamaian yang di ajukan Debitor (perusahaan)”, Ucap Leo Siallagan.
“Dan berdasarkan Rekomendasi Hakim Pengawas menyatakan, Debitor (Perusahaan) Pailit. Namun Hakim Pemutus tidak membacakan agenda putusan tersebut, Dengan alasan Debitor (Perusahaan) membawa uang cash untuk membayar tagihan dimuka persidangan. Sehingga Hakim Pemutus menyatakan Debitor tidak dinyatakan Pailit”. Sambung Leo Siallagan.
“Padahal mekanisme permohonan pencabutan PKPU harus melalui permohonan yang diajukan oleh Debitor (Perusahaan) sehingga Pengurus beserta Kreditor harus dipanggil namun nyatanya proses tersebut tidak dilakukan”. Tutupnya Leo Rychardo Sialagan.SH kepada awak media Genewstv.id.
Akibat perbuatan PT.Gotong Royong Jaya yang beralamatkan di Mendaris A,Laut Tador,Tebing Syahbandar Kabupaten Batu Bara, para pensiunan (mantan pekerja) sulit untuk memenuhi kebutuhannya dan juga sudah banyak anak dari mantan pekerja tersebut sampai terkendala sekolah.
Sampai saat ini, tanggal 19 Februari 2024 ,dengan hasil rapat kreditur tidak ada juga titik terangnya, dan diduga ada keberpihakan antara Hakim Pemutus,Pengawas dan Panitra kepada pihak perusahaan.
Reporter :Genewstv.id