Juli 6, 2025 2:44 am
1

Foto/TribunBali/I Made Prasetia Aryawan

Jembrana– Polisi menangkap MS (18) dan JH (24) di Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali, terkait peredaran pil koplo. Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, mengungkapkan petugas menyita sebanyak 1.167 butir pil koplo dari keduanya.

Endang menyatakan bahwa MS menjual pil dengan logo ‘Y’ kepada orang-orang yang dikenalnya dengan harga mulai Rp 30 ribu per 10 butir. Sementara, JH menjual satu kaleng berisi sekitar 1.000 butir pil seharga Rp 1,3 juta.

“Kedua tersangka mengaku nekat mengedarkan pil tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi,” ujar Endang saat konferensi pers di Mapolres Jembrana, Senin (26/2/2024).

Endang menyatakan bahwa personel Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk menangkap MS sekitar pukul 19.00 Wita pada 22 Februari lalu setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran pil koplo di kawasan wisata Water Bee, Gilimanuk.

“Dari tangan tersangka, petugas menyita 1.018 butir pil pil koplo, satu unit sepeda motor Scoopy, dan satu unit handphone,” imbuh Endang.

Saat diinterogasi, MS mengakui bahwa dia mendapatkan pil tersebut dari JH. Petugas pun melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap JH di rumahnya di Lingkungan Asri, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya.

“Dari tangan JH, petugas menyita sebanyak 149 butir pil putih pil koplo dan satu unit handphone,” ujar Endang.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. MS dan JH terancaman kurungan paling lama 12 tahun atau denda Rp 5 miliar.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait kasus ini,” pungkas Endang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *