Juli 5, 2025 2:47 pm
download

GENEWS.TV-Pria berinisial PJS (27) asal Brohol, Kota Tebing Tinggi, yang diduga melarikan satu unit sepeda motor, akhirnya berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tebing Tinggi setelah melarikan diri selama 2 minggu.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Junisar Rudianto Silalahi, SH., M.H, melalui Kasi Humas, AKP Agus Arianto, menjelaskan kronologis kejadian tersebut. Pada hari Selasa (05/03/24), korban bernama Ermansyah, seorang warga Kelurahan Karya Jaya, Kota Tebing Tinggi, memarkirkan sepeda motor vario miliknya di teras rumah sekitar pukul 21.30 WIB. Korban lupa mencabut kunci kontak sepeda motor tersebut sebelum masuk ke dalam rumah.

Beberapa saat kemudian, korban mendengar suara sepeda motornya dan mengecek ke teras rumah. Dia melihat pelaku membawa sepeda motornya dan mencoba mengejar, tetapi kalah cepat dengan pergerakan pelaku. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebing Tinggi.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas Sat Reskrim mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku. Pada hari Sabtu (23/03/24), petugas menemukan pelaku di Kampung Kerompol, Desa Paya Bagas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai.

“Pelaku sedang berada di pinggir jalan kampung sendirian. Awalnya, pelaku melakukan perlawanan, tetapi akhirnya berhasil ditangkap oleh petugas,” kata AKP Agus.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa pelaku melakukan aksi tersebut sendirian dan masih menyimpan sepeda motor tersebut dengan maksud untuk dijual.

“Setelah melarikan diri selama 2 minggu, pelaku berhasil ditangkap. Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *