
GENEWS.TV-Ketua Komunitas Adat Dolok Parmonangan, Sorbatua Siallagan, diseret dari Tanjungdolok, Kabupaten Simalungun, pada Jumat pagi, 22 Maret 2024, saat bersama istrinya untuk membeli pupuk. Menurut saksi, sepuluh orang berpakaian preman menangkapnya dan memasukkannya ke dalam mobil sebelum pergi dengan cepat.
Selama hampir enam jam, keluarga Sorbatua dari Nagori Pondokbulu, Kecamatan Dolokpanribuan, Kabupaten Simalungun, merasa cemas karena kehilangannya. Namun, akhirnya diketahui bahwa Sorbatua ditangkap oleh petugas Kepolisian Daerah Sumatera Utara atau Polda Sumut. Tidak ada surat penangkapan atau informasi yang jelas tentang alasan penangkapannya.
Aliansi Masyarakat Adat Nasional (AMAN) Tano Batak menduga bahwa penangkapan Sorbatua terkait dengan upaya mempertahankan tanah adat dari klaim PT Toba Pulp Lestari atau PT TPL. Masyarakat adat Dolok Parmonangan, termasuk Sorbatua, telah menduduki wilayah tersebut sejak berabad-abad yang lalu. Mereka menekankan bahwa masyarakat adat bukanlah pelaku kriminal dan hanya berusaha mempertahankan warisan leluhur mereka.
Besoknya, massa dari Aliansi Gerakan Rakyat Tutup TPL berdemonstrasi ke Mapolda Sumut, meminta pembebasan Sorbatua. Mereka menilai penangkapan tersebut sebagai penculikan karena tidak didukung oleh surat penangkapan yang sah.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi Hadi Wahyudi, menjelaskan bahwa penangkapan Sorbatua didasarkan pada laporan polisi yang dilaporkan oleh Litigation Officer PT TPL pada 16 Juni 2023. Sorbatua dituduh melakukan pengerusakan dan penebangan hutan secara ilegal di kawasan PT TPL.
Meskipun telah dipanggil sebanyak dua kali oleh penyidik Polda Sumut, Sorbatua tidak menghadiri panggilan tersebut tanpa alasan yang jelas. Akhirnya, pada 22 Maret 2024, petugas menyita Sorbatua untuk pemeriksaan lebih lanjut di RTP Dittahti Polda Sumut.
Sorbatua dijadwalkan ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses lebih lanjut.