Maret 12, 2026 4:02 am
NASI

GENEWS.TV-Seorang pria yang dikenal sebagai MM (30 tahun) atau Bucing telah ditangkap karena dituduh melakukan pembunuhan terhadap seorang penjual nasi goreng di Jalan Baru Cilincing, Jakarta Utara, pada Selasa (9/4) dini hari. Kapolsek Cilincing, Kompol Fernando Saharta Saragih, menyatakan bahwa MM alias Bucing akan dihadapkan pada Pasal 338 dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Menurut penjelasan dari Kompol Fernando, kejadian tragis tersebut terjadi di RW 03 Kelurahan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, saat korban AF sedang bersama sekelompok pemuda untuk membangunkan warga sahur setelah berjualan nasi goreng. Setelah menjual nasi goreng, korban bergabung dengan pemuda lainnya untuk menggunakan sistem suara guna membangunkan warga.

Namun, kegiatan tersebut terganggu oleh seorang individu yang menggeber motor masuk ke dalam rombongan, menyebabkan keributan dan pertengkaran mulut. Setelah pertengkaran itu, pelaku pergi, namun kemudian kembali dengan membawa senjata tajam dan menyerang rombongan, menyebabkan kematian korban akibat luka-luka yang dideritanya.

Setelah melakukan kejahatan itu, pelaku melarikan diri ke Kepulauan Seribu, namun berhasil ditangkap di rumah keluarganya di Pulau Kelapa Dua pada Rabu (17/4).

Meskipun awalnya kejadian tersebut disangka sebagai aksi tawuran antar kelompok remaja yang beredar luas di media sosial, Kompol Fernando menegaskan bahwa kejadian tersebut sebenarnya merupakan hasil dari pertengkaran biasa yang berujung pada tindak kekerasan, bukan aksi tawuran.

Dia menekankan bahwa kegiatan korban dan rombongan tersebut bukanlah untuk berkelahi, melainkan untuk membangunkan warga untuk sahur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *