Maret 12, 2026 2:01 am
ilustrasi-pembunuhan-ok002

Foto : Ilustrasi Pembunuhan

Cengkareng- Pria berinisial A (42 tahun) membacok ibunya, L (61 tahun), di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat. Kompol Hasoloan menjelaskan bahwa mereka telah menjerat A dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang mengancamnya dengan hukuman lima tahun penjara. Mereka telah memulai proses hukum terhadap pelaku dengan melakukan penahanan, sementara jadwal untuk pemeriksaan dokter atau ahli masih menunggu.

Korban, L, saat ini sedang menjalani perawatan intensif di RSUD Cengkareng, Jakarta Barat, karena mengalami luka-luka serius, termasuk luka di tangan, jari yang terputus, luka di kepala, dan punggung.

Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi yang berada di lokasi kejadian.

Peristiwa ini telah menarik perhatian publik dan menjadi viral di media sosial. Pelaku diduga terlibat dalam cekcok karena hilangnya telepon genggam yang dipinjam dari keluarganya sebelum melakukan kekerasan terhadap ibunya. Kini, proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sementara korban sedang dalam perawatan medis yang intensif.(cs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *