Juli 6, 2025 5:06 pm
2

Labuhan Deli- Dalam memastikan hak-hak setiap Warga Binaan terpenuhi, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Labuhan Deli Deli Kanwil Kemenkumham Sumut kembali menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Warga Binaan Pemasyarakatan usulan Integrasi dan Tamping, Kegiatan ini dilaksanakan Ruang Moralitas Rutan Labuhan Deli, (18/5/2024).

Kegiatan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Labuhan Deli yang diwakili oleh Sekretaris Sidang Jonathan Biloro selaku Kasubsi Administrasi dan Perawatan, Kepala Pengamanan Rutan, Asrul Harahap, Kepala Seksi Pengelolaan, Boniek J, Kasubsi Bankum, Amran, dan wali pemasyarakatan lainnya.

Sidang TPP hari ini diikuti oleh 39 orang Warga Binaan Pemasyarakatan diantaranya 34 orang Usulan Integrasi dan 5 Orang Tamping. Sidang ini termasuk dalam penentu terjadinya usulan Hak Integrasi Warga Binaan layak diusulkan untuk mendapatkan haknya seperti CB (Cuti Bersyarat), PB (Pembebasan Bersyarat), maupun tamping yang telah terpenuhinya persyaratan tertentu baik administrasi dan substansi.

Jonathan Biloro dan Tim Pengamat lainnya menyampaikan agar seluruh Warga Binaan yang sidang pada hari ini tetap melaksanakan program pembinaan yang dilakukan oleh Rutan Labuhan Deli, mengatakan bahwa didalam sidang TPP tersebut Narapidana dikumpulkan dengan tujuan untuk diberikan pengarahan seputar kewajiban dan hak mereka sebagai warga binaan serta diberi wejangan mengenai sikap, prilaku, dan tata hidup mereka selama proses pengajuan PB, CB dan Asimilasi Rumah. Selain mendukung program unggulan, kegiatan ini juga untuk memberikan pembinaan kepada WBP agar mereka memiliki skill agar nanti bisa diterapkan dalam kehidupannya sehingga tidak lagi mengulangi perbuatan melanggar hukum.

(Gito)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *