Juli 2, 2025 9:11 am
7

foto:ANTARA/HO-Polres Kapuas Hulu/jpnn.com

KAPUAS HULU – Polisi telah menangkap seorang pria berinisial UY, yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap Hendrikus Ujang (HU) di Jalan Lintas Timur Kedamin Hulu, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan, mengungkapkan bahwa pelaku adalah teman dekat korban. “Pembunuhan terjadi karena masalah utang di tempat hiburan malam dan karena korban memaksa pelaku untuk mencuri sepeda motor,” kata Hendrawan di Putussibau Kapuas Hulu, Kamis. Hendrawan menjelaskan bahwa pelaku sempat mencoba menutupi perbuatannya dengan membuat seolah-olah korban meninggal karena kecelakaan lalu lintas. Namun, setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bahwa korban meninggal akibat penganiayaan oleh pelaku yang memukul korban dengan kayu dan mencekiknya.

Hendrawan menegaskan bahwa pelaku kini sudah ditahan di Polres Kapuas Hulu untuk menjalani proses hukum dan dikenai Pasal 338 atau Pasal 351 KUHP. Pelaku dan korban diketahui merupakan warga Desa Nanga Awin, Kecamatan Putussibau Selatan.

“Kami akan berkoordinasi dengan Puslabfor Polda Kalimantan Barat untuk melakukan autopsi,” ujarnya. Sebelumnya, kasus ini terungkap ketika ayah korban melaporkan bahwa anaknya (HU) ditemukan meninggal karena kecelakaan pada pukul 04.00 WIB di Jalan Lintas Timur Simpang Melapi, Kecamatan Putussibau Selatan, Selasa (21/5). Namun, ketika Satuan Lalu Lintas Polres Kapuas Hulu melakukan olah tempat kejadian perkara, tidak ditemukan tanda-tanda kecelakaan dan diduga kuat korban meninggal karena dibunuh.

Menurut Hendrawan, Satuan Reserse melanjutkan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian, yang menunjukkan bahwa pelaku adalah orang terakhir yang bersama korban. “Saat diperiksa, pelaku mengakui telah membunuh korban dan merekayasa seolah-olah mereka mengalami kecelakaan,” kata Hendrawan.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku membunuh karena korban tidak mau membayar utang sebesar Rp 1 juta di tempat hiburan malam. Selain itu, setelah pulang dari tempat hiburan malam, korban meminta pelaku untuk membelikannya minuman beralkohol, yang kemudian dibelikan oleh pelaku.

Ketika pelaku menagih utang tersebut, korban menolak dengan alasan tidak ada uang, dan justru memaksa pelaku untuk mencuri sepeda motor. Karena pelaku menolak, terjadi adu mulut dan perkelahian yang menyebabkan korban HU meninggal.

“Jadi, malam itu korban mengajak pelaku untuk karaoke di tempat hiburan malam dan berjanji membayar biaya hiburan malam tersebut, namun yang membayar justru pelaku. Ketika ditagih, korban malah mengajak pelaku mencuri motor, dan terjadi pertengkaran yang berujung pada kematian korban,” ujar Hendrawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *