DELI SERDANG – GENEWS TV.ID Polsek Kutalimbaru berhasil mengamankan seorang pelaku pungli yang sudah meresahkan masyarakat atau pengguna kendaraan umum yang berinisial RA (42) warga Dusun l Desa Sampecita Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara. Senin (10/6/2024).
Seorang warga Dusun I Desa Sampecita Kecamatan Kutalimbaru berinisial RA (42) Kamis (6/6) sekira pukul 22.35 Wib berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru karena melakukan pungutan liar (pungli) ke pengguna angkutan umum.
Kepala unit Reserse Kriminal Polsek Kutalimbaru Iptu Ervan Lian Siahaan SH., mengatakan,“Pelaku melakukan pengutipan liar (Pungli) terhadap mobil angkutan yang melintas dijalan Desa Perpanden sampai Desa Laubakeri Kecamatan Kutalimbaru dengan membawa ayam potong dan Ia sudah melakukan pengutipan tersebut selama 2 minggu sebesar Rp.20.000 (dua puluh ribu) disertai bukti kwitansi.
Berdasarkan hasil laporan korban bernama Jenius Tarigan LP /B/lll/2024/ SPKT / Polsek Kutalimbaru /Polrestabes Medan /Polda Sumatera Utara, Iptu Ervan Lian Siahaan SH., bersama Personil melakukan pengecekan TKP.
Selanjutnya ,Petugas Unit Reskrim Melakukan Penyelidikan di jalan .Desa Perpanden Sampai Desa Laubakeri Mengamankan Tersangka inisial RA dan menyita barang bukti uang sebesar Rp.80.000 (delapan puluh ribu ) serta kwitansi
Selanjutnya tersangka dibawa ke Mako untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pungkasnya Iptu Ervan.
Reporter : Permadi Nata