Polisi Tangkap Pengedar Tembakau Sintetis Senilai Rp 1 Miliar. Foto:Devi/detikcom
Jakarta-Polisi menangkap SH (30), tersangka pengedar narkoba jenis tembakau sintetis, di Depok, Jawa Barat. Barang bukti tembakau sintetis senilai Rp 1 miliar disita.
“Jika dihitung, 1 kg tembakau sintetis bernilai sekitar Rp 1 miliar. Satu gram bisa digunakan oleh tiga orang. Jadi, barang bukti yang kami sita cukup banyak,” ujar Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana saat konferensi pers di Mapolres Metro Depok, Kamis (20/6/2024).
“Kami menyita hampir 1 kg, atau sekitar 1.000 gram. Jika digunakan, bisa mempengaruhi 1.500 orang. Dengan menyita 1 kg, kami sudah menyelamatkan 1.500 orang,” tambahnya.
Total berat barang bukti yang disita adalah 1.047 gram. Arya menjelaskan bahwa SH sering membeli ganja melalui akun Instagram @setexabadi.
Pada Selasa (4/6), pukul 01.30 WIB, SH diminta untuk mengambil cairan kimia di kawasan Roxy, Grogol, Jawa Barat, oleh akun tersebut.
“SH kemudian disuruh mencari kontrakan dan diberi uang Rp 600 ribu. Setelah mendapatkan kontrakan, dia diberi tambahan Rp 500 ribu untuk membeli tembakau merek Cap Nona, timbangan elektrik, dan gelas ukur,” jelas Arya.
Setelah mendapatkan barang-barang tersebut, SH diarahkan untuk meracik tembakau. Setelah diracik, dia diminta menempelkan 200 gram tembakau di kawasan Andara Cinere, Depok.
“SH baru satu kali meracik dan menjadi perantara jual beli tembakau sintetis. Dia sudah mengenal akun ‘setexabadi’ selama kurang lebih satu tahun,” ungkapnya.
Arya menyatakan bahwa SH saat ini dianggap sebagai pelaku tunggal karena belajar meracik tembakau sintetis secara otodidak. SH menjual tembakau sintetis seharga Rp 100 ribu per gram.
“Dia adalah pelaku tunggal yang belajar secara otodidak dari akun tersebut. Dia menjualnya per gram seharga Rp 100 ribu.”
Akibat perbuatannya, SH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 113 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup.