Januari 29, 2026 12:16 am
polda-metro-jaya

ilustrasi

Jakarta-Polda Metro Jaya mengungkap bahwa empat tersangka sindikat pembuat uang palsu senilai Rp22 miliar baru pertama kali memproduksi uang palsu. Mereka mulai melakukan produksi sejak April 2024.

“Sudah berapa lama sindikat itu beroperasi? Berdasarkan hasil pemeriksaan, sindikat ini beroperasi mulai bulan April hingga mereka tertangkap kemarin,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024. Wira menambahkan, sindikat tersebut mengaku baru sekali melakukan pencetakan.

“Sesuai hasil pemeriksaan, mereka ini baru pertama kali melakukan pencetakan uang palsu,” lanjutnya.

Wira menjelaskan bahwa sindikat ini mulai membuat uang palsu setelah menerima pesanan dari seseorang berinisial P yang berada di Jakarta. P meminta para tersangka untuk memproduksi uang palsu senilai Rp22 miliar, namun P saat ini masih buron. “Mereka mencetak uang ini berdasarkan pesanan dari Saudara P, yang statusnya masih buron dan sudah kami terbitkan DPO untuknya,” kata Wira.

Dalam aksinya, pelaku P akan membayar Rp5,5 miliar jika pesanan uang palsu tersebut selesai diproduksi. Para tersangka mulai produksi dengan menggunakan mesin pencetak di sebuah villa di kawasan Sukabumi, Jawa Barat.

Dengan keahlian salah satu tersangka yang berprofesi di bidang percetakan, kelompok ini mulai membuat uang palsu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *