September 3, 2025 3:20 pm
polresta-bogor-kota- (1)

(ANTARA/Shabrina Zakaria)

Bogor-Polisi menangkap RA (23), seorang pengamen yang diduga membunuh TS (60), seorang lansia yang ditemukan hanyut di Sungai Cidepit, Kelurahan Cilendek Barat, Kota Bogor.

Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota Kompol Lutfi Olot Gigantara mengungkapkan bahwa mayat korban ditemukan pada Sabtu (29/6/2024) sore. Setelah mengidentifikasi jasad korban, polisi menemukan beberapa luka lebam yang mencurigakan, sehingga dilakukan penyidikan bersama Inafis.

Polisi kemudian menyimpulkan bahwa lansia tersebut adalah korban pembunuhan. “Hasil autopsi sementara menunjukkan beberapa luka lebam, tulang iga patah, dan adanya pasir di saluran pencernaan yang mengindikasikan korban tenggelam di sungai,” ujarnya di Bogor, Senin (1/7). Berdasarkan keterangan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya pada Sabtu (29/6/2024) malam di kediamannya yang tidak jauh dari tempat kejadian.

Setelah pemeriksaan, diketahui bahwa RA melakukan pembunuhan tersebut pada Rabu (26/6/2024) dini hari. Pelaku menganiaya korban hingga tidak berdaya, lalu membuangnya ke sungai.

Setelah aksinya, pelaku pulang ke rumah dan tidak merasa bersalah karena dipengaruhi minuman beralkohol. “Tersangka merasa sakit hati karena ditanya ‘malam ini mau makan apa?’ oleh korban di warung makan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. Lutfi mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian dengan menghubungi Call Center 110, atau langsung ke nomor Kapolresta Bogor Kota di 087810010057.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *