November 30, 2025 11:23 am
ilustrasi-bocah

Banten-Sejak kelas 2 SMP, SI menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh ayah tirinya, HA (51). Saat ini, korban berusia 17 tahun.

Pelecehan pertama kali dilakukan oleh HA pada anak tirinya pada pertengahan 2022, sekitar pukul 22.00 WIB, di rumah mereka di Kabupaten Serang, Banten. “Pada tahun 2022, saat korban masih kelas 2 SMP, korban tinggal bersama ayah tirinya,” ujar Kasat Reskrim Polresta Serang, AKP Andi Kurniady, melalui pesan elektronik pada Selasa, 2 Juli 2024.

Dia menjelaskan bahwa saat itu rumah sedang sepi karena semua orang sedang tidur, sehingga pelaku merasa berani melakukan tindakan tidak terpuji tersebut.

Pada 13 Juni 2024, korban SI tidak tahan lagi menerima perlakuan dari ayah tirinya, HA. Ia melarikan diri ke rumah keluarganya dan menceritakan kejadian tragis itu kepada ayah kandungnya. “Kemudian, ayah kandungnya membawa korban untuk visum dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Serang,” tuturnya.

Berdasarkan laporan itu, Satuan Reskrim Polres Serang mendatangi lokasi keberadaan tersangka HA di Kabupaten Serang, Banten, pada Sabtu, 29 Juni 2024, sekitar pukul 19.00 WIB.

“Kami menyita barang bukti berupa hasil visum, celana panjang, dan pakaian milik korban,” jelasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *