November 30, 2025 11:06 am
kontras-dan-lbh-fotor-20240704121151

Sumatera Barat-Kapolda Sumatera Barat, Irjen Suharyono, dilaporkan ke Propam Polri oleh Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik dalam penyelidikan kasus kematian seorang siswa SMP bernama Afif Maulana. Laporan ini bernomor SPSP2/002933/VII/2024/BAGYANDUAN dan tertanggal 3 Juli 2024. Selain Kapolda, Kasat Reskrim Polresta Padang dan Kanit Jatanras juga dilaporkan.

“Kami melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Kapolda Sumatera Barat, Kasat Reskrim Polresta Padang, dan seorang Kanit Jatanras dari Satreskrim Polresta Padang,” kata Kepala Divisi Hukum KontraS, Andrie Yunus, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (3/7/2024).

Selain membuat laporan, mereka juga mengajukan permohonan ke Birowassidik Bareskrim Polri terkait proses penyelidikan kematian Afif yang sedang dilakukan oleh Polresta Padang dan Polda Sumbar. Menurut mereka, ada sejumlah kejanggalan dalam penyelidikan kasus tersebut.

“Alih-alih melakukan investigasi mendalam, penyelidikan, dan penyidikan terhadap kasus penyiksaan yang menyebabkan kematian Afif Maulana, Kapolda Sumbar justru menggiring opini publik untuk mencari siapa yang menyebarkan kasus itu,” ungkap Andrie.

Pada kesempatan yang sama, Direktur LBH Padang, Indira Suryani, menambahkan bahwa beberapa pernyataan Kapolda Sumbar berubah-ubah. Hal ini menunjukkan bahwa polisi tergesa-gesa mengambil kesimpulan dalam kasus tersebut.

“Kami juga melaporkan bahwa pernyataan-pernyataan Kapolda yang berubah-ubah itu membuat institusi kepolisian, khususnya Polda Sumbar, semakin tidak dipercaya,” jelas Indira.

Menurutnya, polisi mengambil kesimpulan tanpa memeriksa seluruh saksi yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

“Polisi tergesa-gesa mengambil kesimpulan tanpa memeriksa semua saksi yang terlibat dalam tragedi malam itu di Kuranji,” tambahnya.

Indira juga menyebut bahwa Kapolda Sumbar pernah berjanji akan memberikan salinan autopsi Afif serta rekaman CCTV kepada LBH Padang, tetapi berkas-berkas tersebut tidak pernah diberikan.

“Saat ini, CCTV dikatakan terhapus dan tidak ada rekamannya. Menurut saya, itu salah. Dari awal tanggal 9, mereka sudah tahu ada kejanggalan, tetapi CCTV tidak diamankan,” kata Indira.

Mereka juga menyoroti perubahan keterangan saksi anak berinisial A setelah diperiksa polisi.

“Sejak awal, keluarga sudah mengatakan tidak percaya bahwa anaknya lompat, karena jenazah ditemukan di tengah jembatan. Namun, polisi seolah-olah mengatakan ‘Tidak, dia melompat dari kanan dan terpeleset.’ Jadi ada perubahan-perubahan pernyataan seperti itu,” jelas Indira.

Ia menduga ada rekayasa dalam penyelidikan kasus tersebut, sehingga mereka melaporkannya ke Propam.

“Ada dugaan rekayasa. Itulah mengapa kami melaporkan ke Propam, karena ada dugaan rekayasa dalam kasus itu, dan kami tentu sebagai kuasa hukum berharap Propam segera merespons pengaduan kami,” lanjutnya.

Indira berharap Polri mengusut tuntas kasus tersebut secara terbuka dan transparan. Mereka siap membantu Polri mengungkap kebenaran kasus tersebut, asalkan Polri tidak bersikap defensif.

“Kami berharap kasus ini harus terang, tidak ada yang ditutup-tutupi, tidak ada proses untuk melawan balik keluarga korban, dan tidak ada usaha untuk menutup kasus ini segera. Kami senang ketika Kapolri mengatakan bahwa kasus ini tidak ditutup,” ucap Indira.

“Kami akan membantu pihak kepolisian untuk mengungkap kasus ini, tetapi jangan bersikap defensif terlebih dahulu,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *