November 29, 2025 1:16 am

Nganjuk -Gnewstv.id Bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) menargetkan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) Lansia tunggal dan penyandang disabilitas tunggal dengan bantuan permakanan.

Bantuan permakanan adalah sebuah kegiatan untuk memberikan makanan terdiri dari nasi/sejenisnya (menyesuaikan daerah masing-masing), lauk pauk, sayur, buah potong, dan air mineral yang diberikan sebanyak dua kali dalam sehari dalam satu kali pengantaran.

“Tujuan program untuk penghormatan, perlindungan dan jaminan sosial dalam pemenuhan kebutuhan dasar berupa pangan dan nutrisi agar memperoleh kehidupan layak dengan indeks Rp30 ribu per orang perhari untuk 2 kali makan, sehingga PPKS mendapatkan nasi atau makanan sejenis, sayur, lauk (hewani/nabati), buah, mineral dan air mineral yang dikemas higienis, serta diantar langsung ke rumah penerima manfaat , di kecamatan tanjunganom ada 107 PPKS ,” Ujar Pokmas Tanjunganom saat menyampaikan ke awak media , Rabu (17/7/2024).

Sebagai informasi ada 6 kriteria disabilitas penerima manfaat permakanan, yaitu miskin atau tidak mampu, penyandang disabilitas, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), bukan berstatus sebagai pensiunan istri/suami PNS dan atau purnawirawan TNI/Polri, memiliki NIK dan Nomor Kartu Keluarga yang telah dipadankan dengan data Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, diusulkan camat atau kepala distrik atau nama lain sebagai penyandang disabilitas penerima bantuan sosial permakanan.

Selain itu, ada 6 kriteria Lansia Penerima Manfaat Program Permakanan, yaitu: miskin atau tidak mampu, berusia 75 tahun atau lebih, terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Terpadu (DTKS), bukan berstatus sebagai pensiunan istri/suami PNS dan atau purnawirawan TNI/Polri, memiliki NIK dan Nomor Kartu Keluarga, diusulkan camat atau kepala distrik atau nama lain sebagai penerima manfaat permakanan.

Reporter : Gendro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *