November 30, 2025 11:24 am
10

Tebing Tinggi- Sebagai tindak lanjut dari program prioritas Kapolda Sumut, yaitu memerangi narkotika, Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi menangkap seorang pria pengangguran berinisial MRP (20) di Jalan Jati, Kota Tebing Tinggi pada Kamis malam lalu (18/07/2024).

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat setempat yang merasa resah dengan tindakan pelaku, sehingga mereka melaporkannya ke pihak Kepolisian.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto, pada Selasa (23/07/24), menjelaskan bahwa awalnya ada laporan dari masyarakat bahwa lingkungan mereka sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Berdasarkan informasi tersebut, pada Kamis (18/07/24), Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penyamaran sebagai pembeli (undercover buy) di lokasi kejadian. Saat akan bertransaksi, petugas berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan,” ungkapnya.

Petugas kemudian memeriksa badan dan pakaian pelaku, dan berhasil menemukan 4 paket sabu siap edar seberat 1,96 gram, sebuah ponsel android, uang tunai, dan plastik klip kosong.

“Untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, petugas membawa pelaku ke Mapolres Tebing Tinggi. Saat ini, pelaku sudah mendekam di sel RTP Polres Tebing Tinggi,” tutup Kasi Humas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *