November 30, 2025 4:19 pm
jessica wongso

Jakarta-Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan racun sianida yang dikenal sebagai kasus ‘kopi sianida’, telah mendapatkan pembebasan bersyarat pada Minggu, 18 Agustus 2024. Jessica, yang mulai ditahan sejak 30 Juni 2016, akhirnya keluar dari penjara setelah menerima remisi selama 58 bulan 30 hari.

Pembebasan bersyarat ini diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024. Menurut Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, selama menjalani hukumannya, Jessica telah menunjukkan perilaku baik sesuai dengan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana, sehingga mendapatkan remisi yang signifikan.

Meskipun sudah bebas bersyarat, Jessica tetap diwajibkan untuk melakukan laporan rutin hingga tahun 2032 ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara.

Jessica sebelumnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Mahkamah Agung RI berdasarkan putusan kasasi Nomor 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017, setelah dinyatakan bersalah atas pembunuhan Wayan Mirna dengan menggunakan racun sianida yang dimasukkan ke dalam kopi.

Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, mengaku terkejut dengan pembebasan kliennya yang lebih cepat dari perkiraan. Ia bersyukur atas remisi yang diberikan, namun juga berharap agar kasus Jessica tetap mendapat perhatian untuk memastikan keadilan ditegakkan.

Otto juga menyoroti kurangnya perhatian media terhadap kasus Jessica jika dibandingkan dengan kasus-kasus lain seperti Vina, dan berharap ada dukungan lebih untuk memastikan keadilan bagi kliennya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *