
Batam, 15 November 2024– PT. Jutam RC, Perusahaan milik pengusaha Halim Jutam, tengah menjadi sorotan publik terkait aktivitas pematangan lahan di kawasan industri Union, Batu Ampar, yang diduga melanggar izin yang telah ditetapkan oleh Badan Pengusahaan Batam (BP Batam). Proyek pemotongan lahan ini diduga tidak hanya mengabaikan aturan perizinan, tetapi juga mencemari lingkungan, sehingga menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat dan organisasi pemerhati lingkungan.
Aktivitas tersebut dikritik dan dievaluasi setelah tim investigasi dari sejumlah media, berkolaborasi dengan Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (DPD LPRI), melakukan inspeksi, pengawasan dan turun langsung di lokasi. Dari hasil tinjauan tersebut, ditemukan bahwa tanah hasil pemotongan diangkut ke Golden Prawn Bengkong dan juga lokasi lainnya, bukan ke lokasi yang ditentukan BP Batam, yaitu PT. Batam Mas Puri Permai di Batam Centre, sebagaimana tertera dalam izin PL No.215.22030102.002.
Menurut keterangan salah satu pekerja lapangan, kegiatan pemindahan tanah ini telah berlangsung cukup lama. Selain itu, alat berat dan truk yang keluar masuk lokasi proyek dilaporkan sering beroperasi tanpa penutup terpal, menyebabkan debu dan kotoran berhamburan di sekitar pemukiman warga. Kondisi ini tidak hanya mengganggu kenyamanan warga, tetapi juga membahayakan pengguna jalan yang melintas di area proyek tersebut.
Ketua DPD LPRI Kepri, Leo Nazara, menyatakan bahwa pemotongan lahan oleh PT. Jutam RC tampaknya menyimpang dari perizinan yang sudah ditetapkan oleh BP Batam. “Izin dari BP Batam sudah jelas menetapkan lokasi pembuangan tanah di Batam Centre, bukan di Bengkong. Ini perlu ditindaklanjuti serius oleh aparat terkait,” tegas Leo.

Roni Pasaribu, Ketua Kelompok Sadar Ketertiban & Keamanan Masyarakat (Pokdarkamtibmas) Resort Barelang, juga mendesak aparat penegak hukum untuk turun tangan menertibkan aktivitas pemotongan lahan tersebut. “Ini perlu jadi perhatian aparat penegak hukum lintas sektoral untuk menindak pelanggaran yang terjadi, khususnya dalam mendukung program dari Presiden Prabowo Subianto,” ungkapnya dengan nada tegas.
Masyarakat berharap agar kegiatan pematangan lahan yang diduga merugikan lingkungan dan kenyamanan warga ini segera ditertibkan, dan para pihak yang berwenang memberikan perhatian serius terhadap dugaan pelanggaran ini. Leo Nazara yang juga Ketua Humas DPC GRIB JAYA HERCULES ini juga menambahkan bahwa perizinan yg diberikan oleh BP Batam juga sudah berakhir pada tanggal 12 November kemarin dan ketika hal ini ditanyakan kepada Mahyudin sebagai Humas dari perusahaan Halim Jutam yg mengurus perizinan malah bungkam tanpa keterangan dan hal ini menjadi miris karena diduga kuat tidak diperpanjang izinnnya. Ada pengabain dan merasa kebal hukum karena dri beberapa bahan keterangan yg kita peroleh mereka sudah koordinasi dengan berbagai pihak, jadi merasa aman, ujarnya mengakhiri.
Hingga berita ini diterbitkan awak media akan mengkonfirmasikan kepada instansi pemerintah setempat terkait semakin Maraknya aktifitas mafia lahan yang semakin bebas merusak lingkungan alam kota Batam.
(fhm)