Oktober 16, 2025 4:08 pm
6

Deli Serdang– Salah Satu Gudang Di Jalan Sampali Desa Deli Serdang Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Diduga Dijadikan Tempat Pengepulan BBM Subsidi Dari Sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Yang Diangkut Menggunakan Mobil Pekap Dengan Tangki Yang Sudah Dimodifikasi.

Selain BBM Jenis Solar Subsidi, Dugaan Minyak Masak Asal Peurlak Aceh Juga Ditampung Digudang Yang Disebut-Sebut Inisial (AG).

Untuk memuluskan usahanya dalam pemasaran solar ke sejumlah kawasan industri, inisial (AG) menyiapkan truk tangki biru putih bertuliskan PT dan transportir guna mengelabui aparat penegak hukum (APH) serta pihak pertamina.

Dari amatan media ini pada kamis, (19/12/2024) didalam gudang terlihat dua mobil pikap boks secara terang-terangan parkir, Diduga mobil tersebut untuk di gunakan membawa BBM Minyak solar bersubsidi.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Diduga usaha yang dijalankan inisial (AG) diduga telah melanggar aturan,  seakan-akan merasa kebal hukum disebabkan lemahnya tindakan dari APH khususnya di wilayah hukum Polres Belawan.

Padahal sesuai UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Berdasarkan UU tersebut pemerintah telah mengalokasikan subsidi solar untuk masyarakat yang perlu dibantu, bukan untuk dijadikan bisnis komersial, maka dari itu jika masih ada industri yang menggunakan subsidi solar untuk dijadikan bisnis komersial akan dikenakan pidana penjara.

Untuk memberikan efek jera, langkah tegas dan konkrit dari Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto sangat dinantikan.

Saat di konfirmasi awak media kasat Reskrim polres pelabuhan Belawan belum memberi jawaban sampai berita di terbitkan. (Gito)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *