November 29, 2025 6:02 pm
2

Batam– Masyarakat Bida asri 3, kecamatan Nongsa, Kota Batam, meminta kepada Aparat Kepolisian Polda Kepri baik maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam serta ditpam BP Batam, untuk segera melakukan penindakan terhadap aktivitas cucian pasir ilegal di perumahan bida asri 3 keluaran batu besar kecamatan Nongsa Kota Batam.

menyebut bahwa kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas penambangan ilegal ini sangat signifikan. Kerusakan hutan dan lahan, pencemaran tanah, air, dan udara, serta ancaman bencana seperti longsor, erosi, dan penurunan tanah adalah dampak nyata yang dirasakan oleh masyarakat Sekitar.

Sementara pantauan media ini mengenai akses jalan protokol yang dilalui oleh mobil dum truk roda 6 tersebut terlihat sangat kotor dan berbau. sehingga banyak para pengendara roda dua dan roda 4 serta masyarakat yang berjualan di pinggir jalan perumahan mengeluh akibat dampak positif debu tersebut beterbangan kemana-mana.

Mengenai mobil dum truk yang mengangkut tanah lalu lalang di jalan perum ini sama sekali tidak disiram pak, mungkin mereka ini mengganggap kami sampah. Padahal dia tau bahwa banyak masyarakat yang tinggal di pinggir jalan ini berjualan, akan tetapi tega sekali pihak pengelola ini membiarkan jalan ini kotor dan berdebu,” Katanya kepada media ini.

Untuk itu, mereka meminta kepada aparat kepolisian Polda Kepri baik maupun kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, serta ditpam BP Batam untuk segera menghentikan aktivitas cucian pasir tersebut.

Kami meminta kepada aparat kepolisian Ditreskrimsus Polda Kepri baik maupun kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam serta ditpam BP Batam, untuk segera melakukan penyetopan aktivitas mobil dum truk yang mengangkut tanah melalui jalan perumahan ini pak, katanya.

Kemudian dari keterangan salah satu supir mobil dumtruck mengatakan kalau Sudah membayar uang kordinasi , Sebesar 3 juta per satu mesin,
itu saya tak taulah mereka bayar, coba bapak tanya sama 0 disana, ujar supir saat ditemui diarea lokasi.

Hingga berita ini dipublikasikan, reporter media ini masih melakukan konfirmasi kepada Ditreskrimsus Polda Kepri baik maupun kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam serta ditpam BP Batam untuk segera melakukan penindakan sesuai undang-undang nomor 32 tahun 2009. (Fahmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *