Serdang Bedagai – Genews Tv Masyarakat Dusun Pekan Sei Birung, yang terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan organisasi kemasyarakatan, melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kepala Dusun Pekan Sei Birung, Basaria Sirait. Laporan tersebut disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Desa Bandar Tengah dan Camat Bandar Khalifah.
Menurut laporan yang diterima, terdapat dua dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Basaria Sirait. Pertama, Kepala Dusun diduga menghalang-halangi atau tidak memberikan surat pemberitahuan/undangan kepada penerima manfaat Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atas nama Sulastri Veronika Rumapea. Kedua, Basaria Sirait diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan mengusulkan dan memasukkan keluarga inti (suami) atas nama Martin Pangaribuan sebagai penerima manfaat BPNT dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Dalam surat laporan tersebut, masyarakat menyebutkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Kepala Dusun telah melanggar Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2004 Pasal 51. Sebagai tindak lanjut, mereka mengajukan permohonan agar Kepala Desa Bandar Tengah dan Camat Bandar Khalifah memberikan sanksi kepada Basaria Sirait berupa pemberhentian dari jabatan Kepala Dusun atau pengunduran diri secara terhormat.
Laporan ini mendapat dukungan dari berbagai tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda setempat, yang menandatangani surat tersebut sebagai bentuk keprihatinan terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Bandar Tengah dan Kecamatan Bandar Khalifah belum memberikan pernyataan resmi terkait tindak lanjut laporan tersebut. Masyarakat setempat berharap agar laporan ini segera mendapat perhatian serius dan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.
(Redaksi)