Oktober 27, 2025 4:52 pm
8

Kalteng-Dalam rangka mendukung pembentukan regulasi daerah yang lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas menggelar koordinasi dan konsultasi terkait penyusunan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari telah disepakatinya Program Pembentukan Peraturan Daerah (Properda) Tahun 2025 berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Gunung Mas Nomor 38 Tahun 2024.

Kegiatan koordinasi dan konsultasi ini berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Tengah, dengan tujuan memastikan bahwa setiap regulasi yang disusun memiliki dasar hukum yang kuat dan implementatif. Dalam kegiatan ini Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas, Evandi berserta jajaran disambut oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Maju Amintas Siburian dan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Provinsi Kalimantan Tengah, Muhammad Mufid dan Tim Pokja 1 Perancangan Peraturan Perundang-undangan.

Tiga Raperda inisiatif DPRD yang dibahas dalam koordinasi ini antara lain Raperda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah serta Ekonomi Kreatif (Lanjutan), Raperda tentang Perlindungan Usaha Perdagangan Masyarakat serta Penataan dan Pengelolaan Pasar Tradisional dan Toko Modern, dan Raperda tentang Pemanfaatan Limbah Hasil Kayu Hutan.

Koordinasi dan konsultasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya DPRD Kabupaten Gunung Mas untuk memastikan bahwa ketiga Raperda yang diusulkan dapat berjalan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Selain itu, pertemuan ini juga menjadi bagian dari implementasi nota kesepahaman (MoU) antara DPRD Kabupaten Gunung Mas dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Kalimantan Tengah.

Dalam pertemuan ini, Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kalimantan Tengah turut memberikan arahan dan petunjuk terkait aspek hukum serta prosedur yang perlu diperhatikan dalam penyusunan Raperda tersebut. Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat landasan hukum dari regulasi yang akan diterapkan serta meningkatkan efektivitas kebijakan yang dihasilkan oleh DPRD Kabupaten Gunung Mas.

“Kami sangat mengapresiasi inisiatif DPRD Kabupaten Gunung Mas dalam menyusun Raperda yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kanwil Kemenkum siap memberikan pendampingan dan masukan hukum agar regulasi yang dihasilkan dapat berjalan efektif serta memberikan manfaat yang maksimal,” ujar Maju Amintas Siburian.

Dengan adanya koordinasi yang baik antara DPRD dan pihak terkait, diharapkan ketiga Raperda inisiatif ini dapat segera disusun dan dibahas lebih lanjut, sehingga dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat Kabupaten Gunung Mas, khususnya dalam bidang usaha mikro kecil dan menengah, perdagangan, serta pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.
(Ali)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *