Oktober 27, 2025 12:50 pm
4

Bekasi- Bareskrim Polri telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat izin tanah di lahan pagar laut Bekasi. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan, “Kami sepakat menetapkan 9 orang tersangka” saat konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri pada Kamis (10/4/2025).

Tersangka terdiri dari Kepala Desa (Kades) Segara Jaya dan beberapa staf desa di wilayah tersebut. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti terlibat dalam penyelewengan pembuatan surat izin tanah dalam proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Djuhandhani menjelaskan, “Yang pertama adalah MS, mantan Kades Segara Jaya yang menandatangani PM1 dalam proses PTSL.” Selain itu, Abdul Rasyid, yang juga pernah diperiksa Bareskrim, kini menjadi tersangka dalam kasus ini. “Yang kedua adalah AR, Kades Segara Jaya sejak 2023 hingga kini, yang menjual tanah di laut kepada saudara YS dan BL,” tambah Djuhandhani. Beberapa staf Kantor Desa Segara Jaya juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini terungkap setelah Kementerian ATR/BPN melaporkan adanya tindak pidana pemalsuan surat dan atau akta otentik, serta penempatan keterangan palsu dalam akta otentik pada 7 Februari 2025.
Djuhandhani mengungkapkan, “Penyidik sudah memeriksa pelapor, ketua, dan anggota eks panitia ajudikasi PTSL yang terlibat dalam penerbitan 93 sertifikat hak milik di Desa Segara Jaya.”
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, kasus ini berlanjut ke tahap penyidikan dan sejumlah tersangka akhirnya ditetapkan.
(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *