
DELI SERDANG – GENEWS TV.ID
Kerusakan lingkungan atas pembuangan limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) menghantui masyarakat di sekitar Desa Bangun Sari ,Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang. Aliran air di drainase yang mengaliri ke parit warga Desa Bangun Sari diduga terkontimidasi limbah bukan isapan jempol semata.
Pantauan wartawan GENEWS TV Deli Serdang, Selasa (6/5/2025) terlihat air di drainase pinggir jalan besar Tanjung Morawa-Medan berwarna kuning keruh diduga bercampur limbah B3 dari CV Naga Mas dan juga menimbulkan bau menyengat.
Berdasarkan pantauan awak media Genews tv menyelusuri Pabrik CV Naga Mas yang berada di Dusun 6 Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa, tampak di mana terlihat dari depan seperti pabrik kosong yang sudah lama tidak beroperasi dan tidak memiliki Pelang izin dan Pelang Amdal. Setelah awak media Genews Tv menelusuri kembali kesamping pabrik CV Naga Mas alangkah terkejutnya, ada nya pintu gerbang samping yang terbuka ,dan setelah dilihat ternyata ada nya aktivitas pekerja didalamnya.
Diduga CV Naga Mas melanggar aturan tentang Lingkungan Hidup sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja berkaitan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dan Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), baiknya ditindak tegas agar menimbulkan efek jera.
Reporter: Permadi Nata Negara,SH