
Batam| Terjadinya lagi pungutan liar kepada pasien BPJS Kesehatan di Klinik AMC Simpang Nato, Dapur12, Kec. Sagulung, Kel. Sungai Pelunggut, Kota Batam.
Tim media mendapat informasi bahwa adanya pungutan yang dilakukan oleh klinik yang membebani pasien, April Laia suami dari pasien Feberlina Hia yang keberatan adanya pembayaran yang mesti di tanggung pihak BPJS pada, Senin (12/5/2025).
April Laia melarikan istrinya yang mau melahirkan ke Klinik AMC untuk segera ditangani, dua hari pasien di Klinik waktunya untuk di bawah pulang. April Laia di arahkan untuk melakukan pembayaran sebesar Rp 855.000.
NZ melakukan konfirmasi kepada pihak klinik AMC yang bertugs malam, “Nanti biar manajemen kami yang menjelaskan, nanti kami salah ngomong,” jawabnya.
Pihak keluarga pun tidak senang atau merasa keberatan atas sikap klinik dimana BPJS dari PT yang tiap bulan mereka bayar tidak di kafer obat atau keperluan dari Klinik.
April Laia langsung mempertanyakan ke bidan yang bertugas bagai mana bisa mereka pakai BPJS di suruh bayar,”karna tidak ditanggung oleh BPJS,” tutur bidan.
Berikut biaya yang dibayarkan oleh pasien :
- Biaya medika mentosa Rp 30.000
- Pasang Infus biasa Rp 40.000
- Biaya makan pasien 3 kali Rp 60.000
- Cek HB stik Rp 50.000
- Visit Dokter Rp 300.000
- Pasang oksigen per jam berikutnya Rp 375.000
Mencuri perhatian Praktisi hukum Pak Utusan Sarumaha S.H mantan anggota dewan DPRD Kota Batam yg selama menjabat sangat konsen dgn dunia pelayanan kesehatan yg selalu memberikan pendampingan dan edukasi kepada masyarakat yg membutuhkan. Sampai sekarang beliau selalu ada buat masyarakat yang membutuhkan tidak pernah lepas untuk memberikan bantuan bagi yang membutuhkan.
Rumah sakit atau klinik yg kutip biaya dari pasien padahal memakai BPJS kesehatan tidak dapat dibenarkan karena merusak citra pelayanan kesehatan, “Untuk itu meminta BPJS kesehatan segera melakukan investigasi dan memberikan sanksi yg tegas kepada klinik yg melanggar aturan, apalagi alasan meminta biaya tambahan bersifat mengada-ada,” tegas Pak utusan.
“Jangan sampai klinik tersebut memanfaatkan kesempatan untuk mencari keuntungan akibat ketidaktahuan pasien atau keluarganya dengan meminta biaya – biaya yang seharusnya termasuk dalam ruang lingkup pembiayaan BPJS kesehatan, ini tidak boleh dibiarkan dan harus ditindak tegas dan akan kita somasi nanti,” tambahnya.
Akan kita lakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak BPJS dan kepada Pak Didi Kusmarjadi sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam. (fh)