Juli 6, 2025 5:02 pm
WhatsApp Image 2025-05-15 at 10.51.03_0581f695

DELI SERDANG -GENEWS TV.ID

PT Tales Inti Sawit (TIS) yang bergerak di bidang pengolahan buah sawit yang beralamat di Desa Bandar Meriah, Kecamatan Bangun Purba,Kabupaten Deli Serdang,Sumatera Utara, Kamis (15/5/2025).

Berdasarkan informasi yang di dapat oleh awak media Genews Tv, PT Tales Inti Sawit (TIS) sudah beroperasi selama 24 Tahun diduga tidak memiliki izin amdal dan membuang limbah sembarangan, sehingga mencemari lingkungan yang berdampak air disungai yang dipakai oleh warga masyarakat Desa Pergoroan Kecamatan Bangun Purba tersebut menjadi tercemar.

“Limbah tersebut di tampung di sebuah penampungan yang sudah di persiapkan dan akan meluap pada saat turun hujan, dan limbah tersebut mengeluarkan aroma bau busuk yang bisa mengganggu penyakit pernafasan bagi warga sekitar”, Ucap warga yang mana nama nya tidak mau di publikasikan .

Saat awak media Genews Tv mengkonfirmasi temuan Limbah B3 dan izin amdal PT Tales Inti Sawit (TIS) kepada kadis lingkungan hidup Deli Serdang Elinasari Nasution melalui pesan WhatsApp mengatakan,”Terimakasih infonya nanti akan kami tindak lanjuti”, Ucap Kadis Lingkungan hidup Deli Serdang.

Dan awak media Genews Tv juga mencoba konfirmasi kepada kadis lingkungan hidup sumatera Utara Yuliani melalui pesan WhatsApp mengatakan, “Setelah kita cek DLHK Provinsi tidak ada menerbitkan perijinan. Kita cek lapangan lewat aplikasi Simple perusahaan juga tidak pernah menyampaikan pelaporan, sebutnya.

Dikesempatan yang sama, awak media Genews Tv menanyakan kepada humas PT Tales Inti Sawit (TIS) melalui pesan WhatsApp, prihal apakah sudah memiliki Izin Amdal, tetapi tidak menjawab alias bungkam.

Alangkah terkejutnya, setelah awak media Genews Tv membaca balasan WhatsApp dari kadis lingkungan hidup provinsi Sumatera Utara yang mana PT Tales Inti Sawit (TIS) sudah puluhan tahun beroperasi tidak ada menerbitkan perijinan dan tidak pernah menyampaikan pelaporan.

Sebagai informasi, Dasar hukum izin AMDAL, Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 5 Tahun 2012 tentang Jenis Usaha dan Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 8 Tahun 2013 tentang Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup.

Sampai berita ke 3 ini diterbitkan kan ,humas PT Tales Inti Sawit tidak juga menjawab pesan awak media Genews Tv.

Diminta kepada pihak yang berwenang untuk mengambil tindakan tegas agar menutup pabrik yang tidak memiliki izin amdal tersebut.

Reporter: Tim Genews Tv Deli Serdang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *