Juli 2, 2025 2:08 am
7

Medan|Genewstv.id
Terkait adanya dua oknum Camat berinisial AF, HS. beserta dua oknum Lurah HSS dan EEL yang bertugas di wilayah Kota Medan terindikasi positif Narkoba,sungguh- sungguh sangat disesalkan dan menjadi preseden buruk bagi ASN khususnya di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara umumnya, jangan hanya sebatas dibina tapi dibinasakan dalam jabatan yang telah terbukti mencoreng wajah Pemerintah Kota Medan.
Demikian kasus ini disampaikan oleh Para Pengurus DPP JAPEMAS (Jaringan Advokasi & Pemberdayaan Masyarakat) dengan Ketum Indra Akbar Sanjani Lubis, S.H, didampingi Ketua DPP JAPEMAS A.R. Dani, S.H., M.H, Sekjen DPP JAPEMAS Aulia Hakim, S.H, Bendum DPP JAPEMAS Mirna Sari S.S., M.Pd, Koorbid Humas Rizal dan Dewan Penasihat Dr. H. Nahar A.A Ghani, Lc., MA kepada sejumlah Awak Media pada Kamis,5 Juni 2025.

Dewan Pimpinan Pusat Jaringan Advokasi dan Pemberdayaan Masyarakat (DPP JAPEMAS) lebih lanjut menyampaikan rasa keprihatinan, kekecewaan atas terungkapnya kasus empat oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Medan yang dinyatakan positif menggunakan Narkoba.

Bahwa empat Oknum tersebut terdiri dari dua camat dan dua lurah yang hasil pemeriksaan narkoba menunjukkan indikasi penggunaan narkotika berjenis sabu, ganja, ekstasi, dan alprazolam,yang kini Pemerintah Kota Medan telah menonaktifkan sementara para oknum pejabat tersebut untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Ormas Lintas Profesi Praktisi dan Akademisi tersebut menilai, penggunaan Narkoba oleh ASN, apalagi yang memegang jabatan Struktural di Pemerintahan, merupakan pelanggaran berat terhadap integritas dan etika profesi. Tindakan ini tidak hanya mencoreng nama baik Pemerintah Kota Medan, tetapi juga menggerus kepercayaan masyarakat terhadap aparat pemerintahan.

DPP JAPEMAS menegaskan agar Pemerintah Kota Medan tidak hanya memberikan pembinaan, tetapi mengambil langkah tegas berupa pemecatan tidak hormat terhadap para oknum pemakai Narkoba tersebut guna menjaga marwah dan kredibilitas birokrasi.

Pembinaan saja tidak cukup,oknum yang terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba harus diberikan sanksi tegas agar menjadi efek jera bagi ASN lainnya,” tegas Pengurus DPP JAPEMAS yang berprofesi sebagai Advokat tersebut.

DPP JAPEMAS juga mengajak seluruh stakeholder dan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi proses ini, memastikan agar penegakan disiplin ASN berjalan transparan dan akuntabel.

Lebih lanjut, DPP JAPEMAS menyerukan agar Pemerintah Kota Medan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal ASN, memperkuat program pencegahan penyalahgunaan Narkoba, serta memberikan edukasi dan dukungan rehabilitasi yang tepat bagi ASN yang berpotensi bermasalah.

Masalah tersebut bukan hanya soal penindakan, tapi juga soal membangun budaya kerja yang bermartabat, sehat dan bersih dari segala perangai dan tingkah laku yang tercela, diantara nya penggunaan Narkoba. Karena “Sapu yang kotor, tidak bisa membersihkan lantai yang kotor”.ucap Ketua DPP JAPEMAS yang juga Praktisi Hukum dan Aktivis Organisasi.

Sebagai Organisasi Lintas Profesi Praktisi dan Akademisi,DPP JAPEMAS menegaskan komitmennya untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan mendukung penegakan hukum dan keadilan serta diterapkan nya tujuan hukum yaitu kemanfaatan, keadilan dan kepastian hukum. pungkas Pengurus DPP JAPEMAS.   (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *