Juli 2, 2025 5:37 am
2

Medan- BNNP Sumut melaksanakan press Release  berhasil mengungkap Tiga kasus peredaran narkotika jaringan Ace  pemusnahan sejumlah barang bukti Narkotika  bertempat DiHalaman Kantor BNNP Sumut TGL 20 Juni 2025

Dimana Pada kegiatan press release tersebut di hadiri oleh  Anggota komisi III DPR RI (Dr.Hinca Panjaitan, SH, MH, ACSS),Kepala BNNP SUMUT (Brigjen Pol Drs Toga H.Panjaitan),yang juga dihadiri Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP SUMUT ( Kombes Pol Wadi Sa’bani SH, SIK,MH), dari Kejaksaan Tinggi , Ditresnarkoba Polda Sumut,  lantamal I Belawan, mewakili DJBC Wilayah Sumatera Utara, Lanal Tanjung Balai,Pengacara Tersangka.

BNNP SUMUT berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkoba jaringan Aceh pada periode Mei 2025 di wilayah Provinsi Sumatera Utara. Dari pengungkapan tiga kasus narkoba itu petugas menyita barang bukti ganja seberat 216 kg yang berasal dari Kabupaten Gayo Lues, Aceh, sabu seberat 1,7 kg di Bandara Kualanamu, serta memusnahkan ladang ganja di Kabupaten Mandailing Natal.

Ada 3 kasus peredaran narkoba yang diungkap yang dilakukan BNN Sumut dengan menangkap sebanyak 11 orang tersangka,

Kepala BNN Sumut, Brigjen Pol Toga Panjaitan, Ia menjelaskan, untuk pengungkapan kasus ganja seberat 216 kg sabu ditangkap sebanyak 9 tersangka berinisial T (30) K (30), PH (18) dan S (32) yang merupakan warga Aceh Tenggara, A (35) dan S (39) yang keduanya warga Gayo Lues, I (34) warga Aceh Tenggara, MAP (28) warga Deliserdang dan JA (31).

“Para pelaku ditangkap karena membawa ganja dari Aceh menggunakan mobil untuk diedarkan di wilayah Jawa,” jelas didampingi anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan saat menggelar konferensi pers sekaligus pemusnahan.

Sedangkan kasus pengungkapan sabu, Toga menerangkan hasil penyerahan dari pihak Bandara Kualanamu yang rencananya barang bukti sabu seberat 300 gram itu akan dikirim ke Jawa Timur. Dari pengungkapan ini seorang tersangka berinisial YAM (39) warga Kota Binjai diamankan.Kasus terakhir pengungkapan sabu seberat 1,4 kg oleh Lanal Tanjungbalai Asahan dengan seorang tersangka, T (41) warga Bangkalan, Jawa Timur,” terangnya bahwa BNN Sumut juga memusnahkan ladang ganja seluas 1,5 hek
(Git)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *