Juli 8, 2025 5:35 am
8

Palangka Raya– Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palangka Raya menerima klien pemasyarakatan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Banjarbaru, Senin (07/07/2025). Penerimaan Klien program Pembebasan Bersyarat (PB) ini menjadi awal bagi Klien untuk menjalani reintegrasi sosialnya.

Dalam kegiatan penerimaan tersebut, Kepala Bapas Palangka Raya, Theo Adrianus menyampaikan harapannya agar klien yang telah memperoleh hak integrasinya dapat mengikuti seluruh proses pembimbingan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. Pasalnya, dengan mendapatkan program PB tersebut, masa pidana Klien tidak serta merta selesai. 

“Kami berharap, klien tersebut dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Ikuti proses pembimbingan dengan sungguh-sungguh, jadikan ini sebagai langkah awal untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi bagian yang produktif di tengah masyarakat,” tegas Kepala Bapas Palangkaraya, Theo Andrianus.

Penerimaan ini juga menjadi pengingat bahwa kebebasan bukan akhir dari proses pembinaan, melainkan awal dari tanggung jawab baru dalam kehidupan bermasyarakat. Maka dari itu, selama masa program Pembebasan Bersyarat berlangsung, Balai Pemasyarakatan melalui Pembimbing Kemasyarakatan secara berkala melakukan pengawasan terhadap program bimbingan yang akan diberikan terhadap Klien. 

“Klien juga diharapkan tidak melanggara aturan-aturan, sehingga tidak melanggar syarat khusus maupun syarat umum yang menyebabkan program yang diberikan akan dicabut,” tandas Theo.
(Gito)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *