
Siborongborong– Terkait kasus dugaan korupsi Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) Ombus-Ombus Las Kede Siborongborong, hingga saat ini masih tetap dalam tahap penyelidikan oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Siborongborong. Beberapa pihak terkait telah dipanggil dan diperiksa, di antaranya para kepala desa, camat, kelompok eks Simpan Pinjam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM), dan pengurus Bumdesma.
Hal tersebut disampaikan oleh Kacabjari Siborongborong, Raskita Jhon Fresko Surbakti, S.H., kepada jurnalis Genews TV. Ia didampingi oleh Safrita Devi, S.H., Kepala Sub Seksi Intelijen, di ruang kerjanya.
Raskita menambahkan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu Laporan Keuangan Pertanggungjawaban (LKPJ) akhir tahun. Menurut informasi, Bumdesma baru melaksanakan Rapat Akhir Tahun (RAT) bulan lalu. Oleh karena itu, pihak kejaksaan masih menunggu hasil dari rapat tersebut.
“Dari hasil penelusuran terhadap kegiatan usaha yang dilakukan oleh Bumdesma, kami baru menemukan adanya kegiatan pembuatan kompos yang disebut-sebut mengalami kerugian. Hal ini juga perlu kami telusuri lebih lanjut untuk mengetahui penyebabnya. Nantinya, kami akan menghadirkan ahli untuk melakukan perhitungan kerugian. Sementara itu, untuk bidang-bidang usaha lainnya, kami belum melakukan penelusuran. Kami berharap dalam waktu dekat, seluruh bidang usaha tersebut dapat diperiksa bersama ahli setelah kami memperoleh LKPJ dari rapat akhir tahun yang telah selesai mereka lakukan,” ujar Raskita.
Ketika jurnalis Genews TV mengonfirmasi kabar yang beredar bahwa pihak kejaksaan seolah hanya menyasar para kepala desa sementara pengurus Bumdesma tidak disentuh, Raskita membantah tudingan tersebut.
“Itu tidak benar! Penyelidikan terhadap pengurus Bumdesma tetap kami lakukan. Kami juga telah meminta LKPJ yang baru saja mereka susun. Kami sangat serius menindaklanjuti dugaan kasus ini. Dari hasil berbagai penelusuran, kami menemukan satu Bumdes Desa Mandiri Jaya dari Desa Lobu Siregar I, yang statusnya telah kami naikkan ke tahap penyidikan karena nilai kerugian yang cukup signifikan,” tegas Raskita.
Menanggapi hal tersebut, Genews TV juga mengonfirmasi kepada salah seorang kepala desa yang terpilih sebagai Dewan Penasehat dalam Rapat Akhir Tahun. Ketika ditanya apakah pengurus Bumdesma membagikan LKPJ kepada peserta rapat, ia mengatakan bahwa laporan pertanggungjawaban tidak dibagikan.
“Tidak ada laporan pertanggungjawaban yang dibagikan saat rapat. Hanya pemaparan melalui infokus proyektor yang ditampilkan di hadapan peserta rapat. Sampai saat ini pun saya belum menerima laporan tersebut, baik sebagai kepala desa maupun sebagai dewan penasehat,” ujarnya.
Berdasarkan penelusuran Genews TV dari berbagai sumber yang hadir pada RAT tanggal 10 Juli, para peserta rapat tidak menerima salinan LKPJ. Pada saat itu, Bumdesma menyampaikan bahwa dana yang mereka kelola mencapai lebih dari 3 miliar rupiah. Namun, angka tersebut melonjak naik lebih dari 1 miliar rupiah hanya dalam dua bulan. Hal ini sangat bertolak belakang dengan pernyataan Direktur Bumdesma, Panusunan Nababan, dalam pemberitaan bulan Mei lalu di media ini. Saat itu, ia menyebutkan bahwa dana yang dikelola sebesar 1,6 miliar rupiah, yang bersumber dari simpan pinjam eks PNPM serta dari 20 desa dengan kontribusi bervariasi antara 15 hingga 20 juta rupiah per desa.
Pernyataan tersebut juga bertentangan dengan pengakuan Lisper Sihombing, mantan pengelola simpan pinjam PNPM, dalam pemberitaan sebelumnya. Ia mengatakan bahwa dana eks PNPM yang diserahkan ke Bumdesma adalah sebesar 2,1 miliar rupiah, dan hal ini dibenarkan oleh Rima Siregar selaku mantan bendahara.
Kasus dugaan korupsi di Bumdesma Ombus-Ombus Siborongborong ini penuh dinamika. Pada saat Rapat Akhir Tahun juga terjadi pergantian Dewan Penasehat dan Dewan Pengawas. Yang menarik, mungkin karena gencarnya pemberitaan media ini, Dewan Pengawas diangkat tiga orang dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang kebetulan berlatar belakang jurnalis dan YouTuber. (Hentas)