TANJUNG MORAWA – DELI SERDANG – SUMATERA UTARA – GENEWS TV.ID
Adanya aduan dari pekerja yang tidak ingin disebutkan namanya berkerja disalah satu perusahaan PT.INDOKENCANA SATRIAJAYA, beralamat Jln.industri,no 72,Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Yang mana karyawan yang dirumahkan tersebut, mengatakan bahwa telah bekerja selama 8 tahun di perusahaan tersebut.
Dikatakan pekerja tersebut,selama bekerja tidak memiliki K-3,BPJS ketenagakerjaan,BPJS kesehatan,cuti tahunan,dan disuruh membuat pengunduran diri oleh HRD/personalia berinisial MS dengan alasan agar di panggil kembali bekerja dan juga didalam banyak memproduksi selain produk utama jam dinding,seperti kursi plastik dan lemari. Dan juga untuk keselamatan kerja seperti BPJS ketenagakerjaan/Kesehatan hanya diberikan untuk karyawan tetap.
Saat awak media mengkonfirmasi bagian HRD PT.INDOKENCANA SATRIA JAYA melalui pesan WhatsApp tetapi tidak ada jawaban alias bungkam.
Pantauan awak media bahwasanya perusahaan sempat di panggil oleh pihak kepolisian terkait pelanggaran apa yang telah disampaikan oleh pekerja dan diduga telah memberikan upeti kepada pihak kepolisian Polda Sumatera Utara agar kasus tersebut tidak berkembang.
Dalam kasus seperti ini, diduga perusahaan tersebut melakukan pelanggaran seperti UU Ketenagakerjaan perubahanan perpu cipta kerja tahun 2020 diantaranya;
PP No 35 Tahun 2021 tidak secara langsung membahas tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan sanksi pidananya. Namun, peraturan ini mengatur tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Beberapa poin penting dalam PP No 35 Tahun 2021 meliputi ¹ ² ³:
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT): PKWT dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang bersifat tidak tetap, dengan jangka waktu paling lama 5 tahun.
- Alih Daya: Perusahaan alih daya harus berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK): Perusahaan dapat melakukan PHK dengan 14 alasan, termasuk penggabungan perusahaan, efisiensi, dan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja.
Untuk informasi tentang K3 dan sanksi pidananya, perlu dilihat ketentuan lainnya dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan peraturan terkait. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih spesifik, saya dapat membantu ⁴.
Sanksi bagi Perusahaan yang Melarang Cuti Karyawan
Sanksi bagi perusahaan yang melarang atau tidak memberikan cuti karyawan diatur secara jelas dalam UU Ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui Perppu Cipta Kerja dan ditetapkan dengan UU No. 6 Tahun 2023.
Setiap pekerja yang telah bekerja minimal 12 bulan berturut-turut berhak atas cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 hari kerja, dan selama menjalankan cuti tersebut, karyawan tetap berhak menerima upah penuh.
Hak ini wajib diberikan dan tidak boleh dihapuskan sepihak oleh pengusaha, kecuali penjadwalan cutinya diatur sesuai kebutuhan operasional.
Jika perusahaan tidak memberikan hak cuti tahunan padahal karyawan telah memenuhi syarat, maka hal ini tergolong pelanggaran hukum.
Berdasarkan Pasal 187 UU Ketenagakerjaan, pengusaha dapat dikenai pidana kurungan 1–12 bulan dan/atau denda Rp10 juta hingga Rp100 juta.
Sanksi ini termasuk pidana, bukan sekadar pelanggaran administratif, sehingga perusahaan dapat diproses secara hukum. Pasal 183 UU Ketenagakerjaan tidak secara langsung membahas tentang K-3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), melainkan tentang larangan mempekerjakan anak pada pekerjaan yang berbahaya. Namun, jika Anda mencari sanksi pidana terkait K-3, perlu dilihat ketentuan lainnya dalam UU Ketenagakerjaan.
Sanksi pidana untuk pelanggaran K-3 bisa dilihat dalam beberapa pasal terkait keselamatan dan kesehatan kerja. Berikut beberapa contoh sanksi pidana dalam UU Ketenagakerjaan ¹ ²:
- Pasal 183: Mengatur tentang sanksi pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp500.000.000 bagi pengusaha yang melanggar ketentuan tentang larangan mempekerjakan anak pada pekerjaan yang berbahaya.
- Pasal 185: Mengatur tentang sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000 dan paling banyak Rp400.000.000 bagi pengusaha yang melanggar ketentuan tentang perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Untuk informasi lebih lanjut tentang sanksi pidana terkait K-3, sebaiknya Anda merujuk langsung pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 187 UU Ketenagakerjaan mengatur tentang sanksi pidana bagi pengusaha yang tidak memenuhi ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Pasal 187 UU Ketenagakerjaan
“Pengusaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) atau Pasal 87 dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).”
Penjelasan
- Pasal 86 ayat (1) mengatur tentang kewajiban pengusaha untuk menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.
- Pasal 87 mengatur tentang kewajiban pengusaha untuk menyediakan fasilitas dan peralatan keselamatan kerja.
Sanksi pidana dalam Pasal 187 UU Ketenagakerjaan bertujuan untuk mendorong pengusaha mematuhi ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja, sehingga pekerja dapat bekerja dalam lingkungan yang aman dan sehat [1].
Pasal 190 UU Ketenagakerjaan mengatur tentang sanksi pidana bagi pejabat yang berwenang atau ahli K3 yang melakukan pelanggaran terkait keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Pasal 190 UU Ketenagakerjaan
“Barang siapa yang dengan sengaja mencegah, menghambat, atau menggagalkan pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan yang dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”
Penjelasan
- Pasal ini mengatur tentang sanksi pidana bagi mereka yang menghalangi pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan, termasuk K3.
- Sanksi pidana ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengawasan ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan efektif dan tidak ada hambatan dalam pelaksanaan
: UU Cipta Kerja (Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023) mengatur tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan K3.
Sanksi Pidana
- Pengusaha yang melanggar ketentuan K3 dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan/atau denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Sanksi pidana dapat berupa penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000 dan paling banyak Rp400.000.000 [2][1].
Ketentuan K3
- Pengusaha wajib menerapkan K3 di tempat kerja untuk memastikan keselamatan dan kesehatan pekerja.
- Pengusaha harus menyediakan fasilitas dan peralatan K3 yang memadai.
- Pengusaha harus melakukan pelatihan K3 kepada pekerja [3].
Pengawasan - Pemerintah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan K3 untuk memastikan kepatuhan pengusaha.
- Pengawas ketenagakerjaan dapat melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi kepada pengusaha yang melanggar ketentuan K3.
Reporter: PNN